Realitasindo.com – Konflik lahan antara PT Berau Coal dan Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) terus memanas. Setelah diberikan harapan mediasi, warga justru merasa dibohongi oleh perusahaan tambang tersebut. Mediasi yang sempat digelar pada 26 November 2024, di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, nyatanya belum menghasilkan kesepakatan.
Maspri, perwakilan Kelompok Tani UBM, menyatakan kekecewaannya terhadap proses mediasi yang dianggap hanya formalitas. “Kami merasa diminta memberi harga untuk perdamaian, tapi pada sidang selanjutnya PT Berau Coal tidak menunjukkan niat baik. Bahkan mediasi yang difasilitasi Ketua PN seperti diabaikan,” tegasnya, Selasa (10/12/2024).
Lahan seluas 1.290 hektare yang menjadi sengketa, menurut warga, masih dikuasai perusahaan tanpa adanya ganti rugi selama lebih dari 10 tahun. Kuasa Hukum Kelompok Tani UBM, Badrul Ain Sanusi, menegaskan bahwa kliennya memiliki dokumen kepemilikan lahan yang sah. “Kami melanjutkan gugatan perdata ini hingga tuntas. Jika tidak ada ganti rugi, maka kami minta lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, warga yang tergabung dalam Kelompok Tani UBM mendesak majelis hakim untuk memberikan putusan sela dengan menetapkan status quo terhadap lahan sengketa. Rafiq, salah satu warga, meminta penghentian aktivitas PT Berau Coal di lahan tersebut. “Kami hanya ingin keadilan. Lahan itu adalah hak kami. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan terus memperjuangkan sampai selesai,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan warga. Sengketa ini pun menjadi ujian berat bagi perusahaan tambang tersebut dalam menjaga hubungan dengan masyarakat lokal.(*)