ADVERTORIALPemkab Kutai Timur

IPPAT Kutim Hadir Sebagai Mitra Strategis dalam Meningkatkan PAD dan Tata Kelola Pertanahan

Realitasindo.com – Berdirinya Pengurus Daerah (PD) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kutai Timur (Kutim) pada Sabtu (30/11/2024) lalu, menjadi titik awal penting bagi daerah ini dalam memperbaiki tata kelola pertanahan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan tema “IPPAT Kutim Bisa”, acara yang digelar di Hotel Royal Victoria Sangatta ini menegaskan peran strategis IPPAT dalam menyelesaikan tantangan besar terkait legalitas pertanahan dan kontribusi terhadap peningkatan PAD melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Keberadaan IPPAT Kutim yang kini berdiri mandiri, terpisah dari PD IPPAT Bontang, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memajukan sektor pertanahan di Kutim. Tumpang tindih lahan, yang selama ini menjadi salah satu masalah utama di daerah ini, kini diharapkan bisa diselesaikan dengan dukungan penuh dari IPPAT, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutim (Pemkab Kutim).

Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Dr. Hj. Sulastin, yang hadir mewakili Bupati Kutim, mengungkapkan harapannya agar IPPAT Kutim dapat menjadi mitra yang solid dalam mengatasi masalah pertanahan. Menurutnya, IPPAT memiliki peran penting dalam memastikan proses legalisasi tanah yang lebih transparan dan efisien, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan PAD.

“IPPAT adalah mitra penting yang akan membantu meningkatkan PAD melalui BPHTB. Kami berharap, dengan keberadaan PD IPPAT Kutim yang kini mandiri, masalah pertanahan di Kutim dapat diselesaikan lebih baik dan lebih cepat,” ujar Sulastin.

Maria Astuti, Ketua Pengurus Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) IPPAT, dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara IPPAT, Pemkab Kutim, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Maria, hanya dengan sinergi yang baik, tantangan-tantangan dalam pengelolaan pertanahan, termasuk tumpang tindih lahan, bisa diatasi dengan efektif.

“IPPAT harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mempermudah proses administrasi pertanahan. Dengan penyederhanaan proses, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam memperoleh legalitas tanah mereka, dan itu akan membantu memfasilitasi pertumbuhan investasi,” ujar Maria.

Keberadaan IPPAT Kutim juga diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan legalitas tanah yang lebih cepat dan efisien. Pelantikan dan pengukuhan 12 pengurus baru PD IPPAT Kutim, yang terpilih melalui mekanisme demokratis, menjadi simbol bahwa organisasi ini siap mengambil peran penting dalam pembangunan daerah.

Plh Ketua PD IPPAT Kutim, Mia Septiana Zaini, menyatakan bahwa berdirinya PD IPPAT Kutim bukan hanya soal administratif, tetapi merupakan langkah konkret untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik di daerah. “Hari ini adalah langkah awal bagi kami untuk memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat, terutama dalam penyelesaian masalah pertanahan dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Dengan berdirinya PD IPPAT Kutim, optimisme besar muncul untuk memperbaiki pengelolaan pertanahan di Kutim. Ke depan, IPPAT Kutim diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi tanah, yang akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah mereka. Selain itu, dengan penyelesaian tumpang tindih lahan dan tata kelola pertanahan yang lebih efisien, Pemkab Kutim berpeluang untuk meningkatkan PAD melalui BPHTB.

IPPAT Kutim siap berperan lebih besar dalam menciptakan transparansi dalam pengelolaan tanah, yang pada akhirnya akan mendukung iklim investasi yang lebih baik di Kutim. Dengan dukungan penuh dari Pemkab Kutim dan sinergi antara semua pihak, IPPAT Kutim menjadi mitra strategis yang diharapkan dapat mewujudkan pertanahan yang lebih teratur dan dapat diandalkan.(adv/diskominfo/w).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button