ADVERTORIALDPRD Kutai Timur

Jimmi Pimpin Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-XVIII, Bahas Raperda Kebakaran

Realitasindo.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Jimmi, memimpin rapat paripurna ke-XVIII yang berlangsung pada Senin (11/11/2024).

Agenda utama rapat tersebut adalah membahas Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan.

Rapat digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi, Sekretaris Dewan Juliansyah, 29 anggota DPRD, perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kutim, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

“Dengan mengucapkan *Bismillahirrahmanirrahim*, rapat paripurna ke-18 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024-2025, dengan agenda Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur mengenai Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Jimmi saat membuka rapat.

Jimmi menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran. Ia juga menggarisbawahi bahwa tugas penanggulangan kebakaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.

“Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas pemerintah daerah, tetapi juga harus melibatkan masyarakat,” katanya.

Jimmi menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran, kesiapan, dan kesiagaan dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam pencegahan secara preventif, menciptakan lingkungan yang aman, serta memberdayakan warga dan instansi terkait dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” jelasnya. (ADV/DPRD/adl).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button