ADVERTORIALDPRD Kutai TimurTERKINI

DPRD Kutim Sampaikan Laporan Akhir Perda Pencegahan Bahaya Kebakaran

Realitasindo.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan laporan akhir pembahasan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) dalam Rapat Paripurna Ke-XVIII di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).

Melalui rapat tersebut, Perda PPBKP resmi disahkan untuk memperkuat perlindungan dan keselamatan masyarakat dari bahaya kebakaran.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan antara Pemkab Kutim yang diwakili oleh Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, Ketua DPRD Kutim Jimmy, dan Wakil II Ketua DPRD Kutim Prayunita Utami.

Anggota DPRD Kutim Hj. Mulyana, sebagai juru bicara Pansus, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilalui dengan cermat bersama dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutim.

“Tahapan sudah kami jalani sesuai Amanah undang-undang, sehingga saat ini Perda ini siap disahkan untuk segera diimplementasikan,” jelas Mulyana.

Mulyana menambahkan, perbaikan Raperda juga dilakukan berdasarkan masukan anggota Pansus dan instansi terkait, termasuk hasil evaluasi dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Timur serta Biro Hukum Pemprov Kaltim.

“Masukan-masukan ini menjadi bagian dari proses evaluasi untuk menyempurnakan aturan ini,” katanya.

Mulyana mengharapkan, Perda ini dapat menjadi acuan kuat bagi Pemkab Kutim dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. “Dengan adanya Perda ini, kami berharap semua stakeholder bisa bekerja lebih maksimal untuk melindungi masyarakat dari risiko kebakaran,” ungkapnya.

Di akhir laporannya, Hj. Mulyana menyebutkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kutim telah menyetujui Perda PPBKP dan menugaskan perwakilannya untuk bergabung dalam Pansus, sehingga proses pengesahan bisa berjalan lancar.

“Dengan dukungan penuh dari semua fraksi, Perda ini kini resmi menjadi payung hukum yang siap diterapkan di Kutim,” tutupnya.(Adv/DPRD/Reni).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button