Realitasindo.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulsel menangkap seorang buron kasus korupsi di Balikpapan.
Hamka diduga melakukan korupsi pada proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Dusun Waruwe, Desa Harapan, Kabupaten Barru tahun 2008.
Pelaksana Harian Asintel Kejati Sulsel, Ruslan mengatakan, Hamka jadi buron selama 12 tahun atau sejak tahun 2011 setelah putusan dari Pengadilan Tinggi (PT).
“Sejak 2011 setelah putusan dari PT. Jadi kurang lebih hampir 12 tahun,” ujar Ruslan saat ditemui di Kantor Kejati, Rabu (8/3/2023).
Terdakwa mengerjakan proyek tidak sesuai dengan ketentuan.
Sehingga korupsi yang dilakukan merugikan negara sebesar Rp 194.485.800.00,.
Hamka ditangkap tim Tabur di Pelabuhan Kampung Baru, Kota Balikpapan.
Hambatan penangkapan ini karena terdakwa berpindah-pindah tempat.
Area perpindahan Hamka yaitu di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Kendalanya pertama kita sudah maping, kita sudah tahu titiknya tapi dia pintar dan cerdik dan beberapa kali lolos. Namun akhirnya berhasil ditangkap,” jelas Ruslan.
Hamka sering berpindah-pindah mulai Kaltim, Tarakan, Nunukan, Burau, dan Penajam.
Pihaknya masih memonitor buronan yang yang masih berkeliaran.
Sedapat mungkin para buronan dieksekusi secepatnya.
“Perintah pimpinan agar segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” pungkasnya.(tribun-timur)