ADVERTORIALDPRD Kutai Timur

Faizal Rachman Tegaskan Pokir DPRD Kutim adalah Aspirasi Masyarakat, Bukan Alokasi Dana Khusus

Realitasindo.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, memberikan klarifikasi terkait dana pokok-pokok pikiran (Pokir) yang ramai diperbincangkan sebagai “jatah” untuk anggota dewan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan di gedung DPRD Kutim pada Senin (28/10/2024), Faizal menjelaskan bahwa Pokir sebenarnya hanya merupakan usulan yang berasal dari aspirasi masyarakat, tanpa menyertakan alokasi dana khusus.

“Pokir adalah aspirasi, bukan angka atau jatah uang. Ini adalah daftar masalah yang diinput ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk proses verifikasi dan penetapan lebih lanjut,” kata Faizal di hadapan peserta RDPU yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmy.

Legislator dari Fraksi Gelora, Amanat Perjuangan (GAP) ini juga menekankan bahwa Pokir adalah hasil dari sesi reses yang dilakukan oleh anggota dewan, di mana mereka turun langsung ke masyarakat untuk menyerap berbagai keluhan dan kebutuhan warga. Dirinya pun menegaskan bahwa dana Pokir bukanlah anggaran tetap yang bisa dialokasikan seenaknya oleh DPRD, melainkan rekomendasi yang masih harus melalui proses evaluasi oleh pemerintah daerah.

Pernyataan ini disampaikan Faizal sebagai tanggapan atas kekhawatiran Forum Pemuda Kutim, yang mendesak agar isu dana Pokir senilai Rp220 miliar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Forum tersebut juga mempertanyakan integritas pengelolaan proyek-proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kutim, terutama di tengah dugaan adanya potongan proyek sebesar 10 persen.

Menurut Faizal, keterbukaan terkait Pokir ini penting untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat.

“Pokir hanyalah aspirasi masyarakat yang dikumpulkan melalui reses. Tidak ada angka pasti atau alokasi dana yang diberikan langsung kepada kami untuk program ini,” tegasnya. (ADV/is-im)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button