Realitasindo.com – Sebanyak 53 Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi dilantik untuk masa jabatan 2024-2029 dalam acara yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (2/9/2024). Prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H.
Dalam pelantikan ini, Hasanuddin Mas’ud ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Kaltim, sementara Ekti Emanuel menjabat sebagai Wakil Ketua Sementara.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, hadir dalam acara tersebut dan memberikan ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik. Dalam sambutannya, Malik menekankan pentingnya peran DPRD dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Ia juga meminta agar anggota DPRD mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Gubernur Malik mengajak DPRD untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Ia menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal pelaksanaan Pilkada dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai keberhasilan pembangunan.
“Sebagai wakil rakyat, kita harus selalu mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan. Selain itu, perlu diingat bahwa dalam menjalankan tugas, DPRD diawasi oleh berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Malik.
Pelantikan ini menandai awal masa jabatan baru bagi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan harapan mereka dapat memberikan kontribusi positif untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Selamat bekerja kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur periode 2024-2029. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan dalam upaya kita membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” tutup Akmal Malik.(*).