ADVERTORIALBerita DaerahDPRD Kutai TimurHEADLINEKutai TimurTERKINI

Asti Mazar Terpilih Lagi: Fokus pada Pengawasan dan Perbaikan Pengelolaan Anggaran

Realitasindo.com – Asti Mazar kembali terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk periode keempat. Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) terbaru, Mazar memperoleh 3.796 suara dari daerah pemilihan (Dapil) 2 yang mencakup Bengalon, Rantau Pulung, Sangatta Selatan, dan Teluk Pandan.

Sebagai politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar), Asti Mazar menunjukkan konsistensinya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kutai Timur.

Dalam pernyataannya, Asti Mazar mengungkapkan bahwa anggota DPRD memiliki tiga tugas utama: merancang anggaran, mengawasi kinerja pemerintah dalam penggunaan anggaran, dan menyusun Peraturan Daerah (Perda).

“Jika kita memiliki niat baik dalam melaksanakan ketiga tugas tersebut, segala masalah yang muncul dapat diatasi dengan baik. Tentu saja, kita perlu memperbaiki kekurangan dan meningkatkan hal-hal yang sudah baik,” ujar Asti Mazar, Selasa (13/8/2024).

Mantan Wakil Ketua I itu juga menekankan pentingnya menjalankan fungsi dewan dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa, jika kembali diamanahkan sebagai pimpinan, ia akan bersikap tegas dalam mengontrol pengelolaan anggaran.

Terkait dengan masalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang terjadi dalam dua tahun terakhir, Mazar menyatakan bahwa hal ini harus dijadikan pembelajaran untuk menghindari terjadinya SiLPA di masa depan. Namun, ia mengakui bahwa ada situasi di mana SiLPA tidak dapat dihindari, misalnya jika bertentangan dengan peraturan yang ada.

“Jika SiLPA disebabkan oleh masalah teknis atau aturan, seperti adanya peraturan yang melarang penganggaran dalam perubahan anggaran, hal itu adalah bagian dari perjalanan dan harus diterima. Namun, jika SiLPA disebabkan oleh ketidakmampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyerap anggaran secara maksimal, maka harus ada tindakan tegas,” lanjut Mazar.

Mazar menambahkan bahwa OPD yang tidak mampu menyerap anggaran dengan baik akan dipanggil untuk dimintai penjelasan. Ia menekankan bahwa kekurangan sumber daya manusia tidak boleh menjadi alasan untuk ketidakmampuan tersebut.

“Dalam kasus SiLPA yang disebabkan oleh ketidakmampuan OPD, mereka harus diberikan teguran. OPD harus menjelaskan alasan ketidakmampuannya, dan alasan seperti kekurangan SDM tidak dapat diterima sebagai pembenaran,” tegasnya.(ADV/is).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button