DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA PPAS dan Raperda RPJPD 2025-2045

Realitasindo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-33 dan 34 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Senin malam (12/08/2024).
Rapat ini membahas dua agenda penting, yaitu Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Dewan Juliansyah, serta 33 anggota DPRD Kutim lainnya turut hadir dalam rapat tersebut, bersama dengan unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Dalam penjelasannya mengenai perubahan KUA dan PPAS, Joni menekankan pentingnya perencanaan yang matang untuk setiap program pemerintah daerah, yang harus disertai dengan proyeksi pendapatan, alokasi belanja, dan sumber pembiayaan yang realistis. “Setiap urusan pemerintah daerah harus disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber, dan penataan pembiayaan yang berlandaskan asumsi yang mendasar,” jelas Joni.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan pendapat dalam pembahasan KUA dan PPAS sebelumnya, namun menegaskan bahwa perbedaan tersebut telah disepakati bersama demi mencapai hasil terbaik untuk pelayanan masyarakat. “Perbedaan tersebut telah dapat kita sinkronisasikan dan kita sepakati bersama secara normatif dengan semangat mencapai hasil terbaik dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Joni menekankan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan koordinasi yang erat antara seluruh pihak yang berkepentingan, dengan fokus pada kegiatan berbasis potensi dan sumber daya yang ada. Ia juga menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS disusun dengan prinsip kehati-hatian dan bertujuan meningkatkan efektivitas perubahan APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
Di akhir penyampaiannya, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mempersilakan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, untuk menyampaikan nota penjelasan mengenai Raperda RPJPD Kutim tahun 2025-2045. “Untuk itu, kami mempersilakan dengan hormat Bupati Kutim menyampaikan nota penjelasan Raperda RPJPD tahun 2025-2045,” tutup Joni. (Adv/HR).