Pembahasan Revisi Perda Ketertiban Umum Kutim Ditangguhkan, Butuh Kajian Ulang
Realitasindo.com – Upaya pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum di Kutai Timur (Kutim) mengalami penundaan. Musababnya, proses penggodokan rancangan peraturan daerah tersebut belum selesai.
Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan Ipui, menjelaskan bahwa sebelumnya memang sudah ada rencana untuk memperbaharui Perda terkait Ketertiban Umum. Namun, setelah menelaah lebih dalam, terdapat beberapa hal penting yang belum diakomodasi dalam draft awal.
“Kita belum membahas secara komprehensif. Ini baru rancangan yang kemarin disampaikan. Namun, setelah melihat gambaran awalnya dari Satpol PP, ternyata masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki,” papar Yan.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa usulan perbaikan Perda sebenarnya merupakan inisiatif dari pihak pemerintah daerah. Namun, ia menilai pelaksanaannya belum dilakukan secara matang.
“Itu awalnya kan dari pemerintah, tapi internal mereka sendiri belum beres. Masih harus dibahas ulang, jadi kita di DPRD belum bisa membahas lebih lanjut,” ungkap Yan.
Saat ini, rancangan Perda Ketertiban Umum masih dalam tahap revisi di lingkup pemerintah daerah. Pihak DPRD Kutim menyatakan belum mendapatkan informasi yang komprehensif terkait rancangan yang akan direvisi.
Yan menegaskan bahwa pembahasan mengenai rancangan Perda ini tidak perlu dipaksakan. Dibutuhkan langkah yang matang dan riset yang menyeluruh, mengingat Ketertiban Umum berkaitan dengan kearifan lokal yang perlu dikaji lebih dalam.
“Seharusnya sekarang kan sudah ada pansus nya, saya ketuanya. Hanya saja tadinya sudah dianggap selesai, tapi internal sendiri mempelajari lagi, ternyata masih banyak yang harus diakomodir,” tutup Yan.(ADV/RI).
Editor: Sahara