Realitasindo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, ) di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kamis (18/7/2024).
Dibuka resmi, Ketua KPU Kutim Siti Akhlis Muafin, sosialisasi kali ini dikhususkan bagi media pers. Sekitar 30 jurnalis yang tergabung dalam organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers di Kutim hadir pada kegiatan itu.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kutim menyampaikan materi mengenai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pihak, khususnya media massa, memahami peraturan yang berlaku dalam Pilkada 2024. Dengan pemahaman yang baik dari seluruh pihak terkait, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Diketahui, tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
(PWRI Kutim).