ADVERTORIALDPRD Kutai TimurHEADLINETERKINI

Pansus DPRD Kutim Gelar Rapat Pembahasan Raperda HIV/AIDS

Realitasindo.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur menggelar rapat bersama di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS,

Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Hukum Setkab Kutim, Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD), Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dan Kelompok Dukung Sebaya (KDS).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, dr Novel Tyty Paembonan, yang didampingi oleh anggota DPRD Kutim lainnya, yakni Alfian Aswad dan Ubaldus Badu. Dalam penyampaiannya, dr Novel menekankan pentingnya memasukkan pasal-pasal yang belum terwakili ke dalam bagian hukum Pansus. “Saya sangat optimis terkait dengan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular lainnya, saya yakin tidak ada yang bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya,” ucap dr Novel.

Lisda Anggraini dari KPAD Kutim menyoroti dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh peningkatan kasus HIV. Ia mencontohkan bayi yang lahir dari ibu yang positif HIV, seringkali tanpa disadari oleh sang ibu yang tertular dari suaminya. “Kami hanya ingin perda ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang belum tertular HIV dan jangan sampai tertular serta populasi kunci yang bisa terpantau kesehatan mereka. Sehingga semua bisa mendapatkan hak hidup yang sehat secara fisik dan sosial yang sama,” ujarnya.

Lisda juga menekankan pentingnya skrining HIV bagi kelompok berisiko, termasuk mereka yang membeli jasa seks. “Hanya satu yang bisa dilakukan untuk mengetahui terkena HIV atau tidak, yaitu melalui skrining HIV, bagi semua kelompok berisiko,” ungkapnya.

Desi, perwakilan dari PKBI Kutim, menyampaikan bahwa puskesmas harus cepat menindaklanjuti populasi kunci yang reaktif, baik HIV maupun sifilis. “Kita berharap dengan adanya perda HIV/AIDS ini, bisa mengatur pembeli jasa seks dengan populasi kunci ini, agar tidak lebih meluas penyakit HIV/AIDS ini,” harapnya.(ADV/HR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button