
Realitasindo.com Sangata– Exco Partai Buruh Kabupaten Kutai Timur buka Posko Orange di Jl. Yos Sudarso II Gang Mushollah, Kelurahan Teluk Lingga. Tepatnya di kediaman Jhon Larso, salah satu Bacaleg Parati Buruh Dapil Kutai Timur.
Posko Orange dari Partai Buruh ini sebagai wadah pengaduan masyarakat demi membantu masyarakat yang mengalami kendala atau permasalahan dalam pelayanan sosial, ketenagakerjaan dan kemanusiaan.
Buruh melalui serikat pekerja/serikat buruh sudah biasa membantu menangani permasalahan perburuhan atau ketenagakerjaan untuk anggotanya, dengan dibuka nya Posko Orange ini Partai Buruh memperluas membantu pengaduan – pengaduan di masyarakat, pekerja/buruh yang belum berserikat maupun yang sudah berserikat yang membutuhkan bantuan hukum ketenagakerjaan, masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Pekerja Rumah Tangga (PRT) mengalami kekerasan, sampai permasalahan KDRT, pelecehan seksual dan permasalahan hukum lainnya.
“Selama ini kita semua tahu banyak masyarakat mengalami yang namanya diskriminasi dan kendala dalam bentuk pelayanan publik, sehingga kita buat dan buka Posko Orange ini demi membantu masyarakat. Kata jhon larso salah satu Caleg Dapil I Kutai Timur Sangatta Utara Kami telah komitmen membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan pelayanan, sekaligus melalui Posko Orange ini kita lebih mendekatkan diri dengan masyarakat yang sangat membutuhkan perlindungan Hukum,” tandasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahannya dapat mendatangi Posko Orange Partai Buruh atau ke Kantor Exco Partai Buruh Kabupaten Kutai timur di Jl. Yosudarso II Perumahaan Munthe atau ke posko ditempat jhon larso , Gang Mushollah Kel. Teluk lingga, Kec. Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Beberapa bantuan pengaduan masyarakat yaitu pekerja/buruh mengalami PHK sepihak, Uang pesangon tidak dibayarkan atau tidak sesuai, Outsourcing dan buruh kontrak yang mengalami pelanggaran hukum, Upah/THR tidak dibayar atau dipotong, kriminalisasi terhadap buruh, petani, nelayan dan aktivis, mengalami KDRT dan pelecehan seksual, tidak mendapatkan cuti, ditolak rumah sakit dan terkendala dengan BPJS, pelayanan publik yang buruk dan tidak profesional, PRT mengalami kekerasan serta menentukan bantuan atau pendampingan hukum.
Penulis : Ridwan