Berita DaerahDPRD Kutai TimurHEADLINEKutai TimurTERKINI

Abdi Firdaus Gunakan Pokir untuk Program Bedah Rumah di Kecamatan Bengalon

Realitasindo.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Abdi Firdaus menggelontorkan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) untuk program bedah rumah. Pada APBD 2024, ada 7 unit dialokasikan untuk dibedah dengan anggaran per rumah senilai Rp 20-30 juta.

“Rata-rata 30-20 juta kita anggarkan per satu rumah lewat anggaran pribadi (Pokir), tidak banyak sih. Ada sekitar 7 rumah saja saat ini,” ujar Abdi Firdaus saat ditemui pada awal Mei 2024 ini.

Dijelaskan Abdi Firdaus, 7 rumah warga yang mendapat bantuan bedah rumah melalui Pokir dirinya sebagai wakil rakyat yaitu masyarakat di Kecamatan Bengalon.

“Semuanya di Kecamatan Bengalon,” beber ia.

Sejatinya, Abdi Firdaus merencanakan program bedah rumah menggunakan dana pokir berlanjut di empat kecamatan, daerah pemilihannya. Bahkan satu kecamatan ditarget bisa merehab sampai 25 rumah. Namun niat tersebut harus terkendala lantaran ia tidak lagi terpilih sebagai anggota DPRD untuk periode 2024-2029. Ia menyebut aspirasi warga ia himpun saat turun langsung ke tengah masyarakat.

“Saya keliling ke desa-desa, jadi apa yang menjadi aspirasi masyarakat langsung saya programkan. Sekarang program air bersih sudah mulai berjalan,” tukasnya.

Abdi Firdaus dikenal masyarakat Bengalon sebagai politis pejuang infrastuktur. Bahakan ia kerap dijuluki sebagai “Bapak Pembangunan”. Bukan tanpa alasan memang, itu karena Abdi Firdaus selalu memperjuangkan pembangunan di kecamatan tersebut, terutama bidang infrastruktur.

Selain infrastrukur, dia menyebut prioritas bidang yang didorong di Kecamatan Bengalon yakni pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM), petani dan nelayan. Menurutnya, 85 persen warga Bengalon berprofesi sebagai karyawan bidang pertambangan. Sedangkan 15 persen sisanya sebagai pelaku UMKM atau pedagang, petani, dan nelayan.

“15 persen itu yang jadi pemikiran sehingga kemarin saya berfikir membangun alun-alun di Bengalon,” ungkap Abdi Firdaus.(ADV/i).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button