ADVERTORIALHEADLINEKutai TimurTERKINI

Tuntutan hingga Undian Doorprize Warnai Peringatan May Day di Kutim

Realitasindo.com – Ratusan buruh di Kutai Timur (Kutim) memeringati Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5/2024). Ada dua jenis sekaligus tempat menjadi lokasi mereka menyampaikan apresiasi, Polder Ilham Maulana Sangatta dan Gedung DPRD Kutim.

Di Gedung DPRD Kutim, momentum May Day digelar hearing dengan pemerintah daerah dan wakil rakyat. Mereka tampak disambut oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan sejumlah anggota dewan seperti Anjas dan Yan.

Sementara di Polder Ilham Maulana, perayaan May Day digelar dengan diskusi bersama pemerintah daerah dan DPRD, yang dirangkai dengan hiburan musik serta aneka doorprize menarik.

Setidaknya ada 300 buruh di Polder Ilham Maulana Sangatta mengadu untung memperebutkan doorprize mulai dari kulkas, kompor gas, sepeda listrik, sepeda gunung, dan empat hadiah utama berupa motor.

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, mewakili Dandim 0909/KTM Kapten CBA Heru Eko Susanto, mewakili Danlanal Sangatta Lettu Laut Siswanto, Kapolres Kutim AKBP Roni Bonic, Ketua DPRD Kutim Joni, Kadisnaker Kutim Roma Malau, anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi.

Ketua Panitia aksi di Polder Ilham Maulana, Perdhana Putra, mengatakan, pihaknya sengaja mengkoordinir 5 serikat pekerja yang ada di Kutim untuk datang ke Polder Ilham Maulana Antara lain SP KEP, SBSI 92, FPE SBIS, SPKEP SPSI, dan SPN.

Bagi Perdhana, May Day meruapakan hari kemenangan buruh, dan itu harus disalurkan ke arah yang benar.

“Di sini kita ngumpul juga bersilaturahmi dan menyampaikan aspirasi atau tuntutan, kita diskusi dengan pemerintah. Ada Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, Disnaker, dan anggota DPRD,” ujarnya.

Dalam momentum ini, Perdhana mengatakan, buruh menyampaikan sembilan tuntutan. Pertama pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibuslaw. Sebab Menurutnya, akar masalah buruh adalah UU Cipta Kerja. Dari upah rendah serta status pekerja yang tidak jelas, berasal dari UU tersebut.

Selanjutnya, meminta pemerintah untuk menghapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM), tolak kenaikan Pajak Nasional baru yang saat ini skema perhitungan untuk potongan pajak individu atau PPH 21 sangat tinggi. “Yang ke empat mempercepat pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur tentang ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, menghentikan Kriminalisasi Aktivis Buruh ati Serikat Pekerja, Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Tuntutan berikutnya meminta pemerintah mengintruksikan semua perusahaan agar mengasuransikan semua buru/pekerjanya dalam program BPJS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kesehatan,” tegas Perdhana.

Tuntutan lain, butuh/pekerja meminta pemerintah melakukan audit ketenaga kerjaan dengan semua perusahaan yang ada di Kutim. Terkahir meminta pemerintah daerah agar menentukan pertumbuhan ekonomi setiap tahun.

“Selaku panitia kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu acara hingga terlaksana dengan baik dan pada kesempatan ini,” tutur Perdhana. (*).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button