DPRD Kutim Nilai Pemekaran Sangatta Utara Sangat Layak

Realitasindo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mendukung usulan pemekaran Desa Sangatta Utara. Dewan menilai wilayah desa ini sangat layak dimekarkan karena merupakan wilayah dengan jumlah penduduknya paling padat di Kutim.
Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi mengatakan, dilihat dari jumlah penduduknya, Desa Sangatta Utara sudah cukup padat dan memang layak dimekarkan.
“Sebenarnya saya termasuk salah satu yang mendorong, agar Desa Sangatta Utara dimekarkan sejak dulu,” ucap ia di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta, pada Senin (20/11/2023).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan beberapa waktu lalu, panitia pembentukan desa pemekaran sudah terbentuk, namun beberapa kali mengalami pergantian.
“Informasi yang saya terima, kepanitiaan baru pemekaran sudah kembali terbentuk dan akan ada tiga desa yang akan dibentuk. Tetapi, namanya belum jelas dan wilayahnya yang mana saja. Untuk persyaratan sudah terpenuhi. Informasi terakhir sudah sampai ke provinsi dan akan dilanjutkan ke pusat,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan salah satu alasan kenapa dilakukan pemekaran, karena Sangatta Utara menjadi ibukota Kabupaten Kutim dan jumlah penduduknya terus bertambah.
“Desa Sangatta Utara memang layak untuk dimekarkan, selain luas wilayah dan jumlah penduduk, kita harapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan ,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kecamatan Sangatta Utara memiliki luas wilayah sekitar 204,5 kilometer persegi. Sedangkan jumlah penduduknya sekitar 56.853 jiwa. Saat ini, Kecamatan Sangatta Utara terdiri tiga desa dan satu kelurahan yakni, Desa Sangatta Utara, Desa Singa Gembara, Desa Swarga Bara dan Kelurahan Teluk Lingga.(Adv/her).