Berita DaerahHEADLINEKeriminal, Hukum dan PeristiwaKutai TimurTERKINI

2,02 Gram Sabu Disembunyikan di Bawah Tiang Lampu, Dua Pria Ditangkap Polsek Sangkulirang

Sangkulirang – Jajaran Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Embung, RT 26, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Minggu (30/8/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran narkotika. Keduanya berinisial SN (32) dan AS (29).

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan kawasan Jalan Embung kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sangkulirang segera melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas melihat dua pria berjalan memasuki kawasan Jalan Embung.

“Saat petugas mendekat, kedua orang tersebut berpencar. Satu orang berhasil diamankan di lokasi, sementara satu lainnya berusaha menjauh ke arah Jalan Embung dan kemudian berhasil ditangkap oleh petugas,” ujar Iptu Erik.

Setelah kedua pria diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan. Namun, tidak ditemukan narkotika pada tubuh keduanya. Penyelidikan kemudian berlanjut dengan memeriksa telepon seluler milik SN. Dari perangkat tersebut, petugas menemukan sebuah video yang memperlihatkan bungkusan rokok berwarna kuning.

Petugas kemudian membawa kedua tersangka ke lokasi yang ditunjukkan dalam video tersebut. Proses pencarian juga disaksikan oleh Ketua RT setempat untuk menjamin transparansi pemeriksaan.

Bungkusan rokok tersebut ditemukan tersembunyi di bawah tiang lampu. Saat dibuka, polisi menemukan 14 bungkus narkotika jenis sabu beserta empat plastik klip. Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2,02 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon seluler berwarna hitam dan satu kotak rokok berwarna kuning yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Erik.

Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polsek Sangkulirang menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Sangkulirang.

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button