HEADLINEKutai TimurTERKINI

Pemkab Kutim Paparkan Rencana Pembangunan Lima Tahunan di DPRD

Realitasindo.com- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Kutim, Senin, 14 Juli 2025.

Nota tersebut dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutim, Sudirman Latif, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman. Ia menyebut dokumen RPJMD itu disusun berdasarkan berbagai pendekatan: teknokratik, partisipatif, politis, top-down, dan bottom-up.

“Semua bermuara pada satu tujuan besar, yaitu mewujudkan Kutim yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing,” kata Sudirman di ruang rapat paripurna DPRD.

Sudirman menjelaskan, “tangguh” berarti kemampuan daerah dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk krisis dan bencana. Ia menekankan bahwa daerah yang tangguh tak hanya mampu bertahan, tetapi juga pulih dan bangkit lebih kuat.

Sementara itu, kemandirian bukan sekadar soal fiskal. Pemerintah menargetkan pengelolaan sumber daya lokal secara berkelanjutan dan optimal tanpa ketergantungan berlebihan terhadap intervensi luar. Penguatan ekonomi kerakyatan, UMKM, dan SDM menjadi fokus utama.

Adapun daya saing daerah, kata Sudirman, berkaitan dengan kemampuan Kutim bersaing di tingkat regional, nasional, bahkan global. Faktor pendukungnya mencakup infrastruktur, kualitas SDM, inovasi, investasi, dan sektor pariwisata.

“Dengan pengembangan branding daerah dan adopsi teknologi, Kutim diharapkan menjadi magnet baru pembangunan Kalimantan Timur,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Sudirman juga menyinggung pentingnya pembangunan berkelanjutan dan inklusif yang berbasis data. Ia mengatakan Pemkab akan memperkuat sistem monitoring dan evaluasi serta mendorong partisipasi publik dan kolaborasi lintas sektor.

RPJMD ini selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Pemkab membuka ruang masukan dari publik, akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam tahap penyempurnaan dokumen.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button