HEADLINENASIONAL

Menteri Ketenagakerjaan Resmi Hapus Ketentuan Batas Usia Rekrutmen Tenaga Kerja

Realitasindo.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghapus batas usia dalam proses perekrutan tenaga kerja melalui Surat Edaran (SE) yang menekankan prinsip non-diskriminasi. Kebijakan ini menegaskan bahwa rekrutmen harus dilakukan secara objektif, adil, jujur, dan transparan, tanpa diskriminasi termasuk terhadap penyandang disabilitas.

“SE ini mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan pedoman agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” ujar Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Selama ini, pencari kerja di atas usia 35 tahun sering terpinggirkan oleh persyaratan usia yang kerap tidak relevan, seperti batas usia maksimal 25 tahun, persyaratan belum menikah, atau kriteria penampilan fisik. Yassierli menilai praktik ini tidak hanya keliru secara moral, tetapi juga merugikan potensi tenaga kerja produktif.

“Pembatasan usia hanya dibenarkan jika berkaitan dengan karakteristik pekerjaan tertentu, tapi tidak boleh menjadi dalih diskriminasi,” tegasnya.

Kebijakan ini juga mengatur agar lowongan pekerjaan diumumkan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan dan praktik percaloan.

Meski mendapat apresiasi dari aktivis dan komunitas pencari kerja, tantangan besar masih menanti di lapangan. Paradigma lama dunia usaha yang mengutamakan efisiensi usia muda dan penampilan fisik masih kuat. Penghapusan batas usia ini menuntut perubahan pola pikir menyeluruh, dari HRD hingga biro jasa rekrutmen.

“Surat edaran ini harus didukung pengawasan ketat agar tidak sekadar formalitas,” ujar Ridwan, pengamat ketenagakerjaan di Kutai Timur (Kutim).

Langkah ini merupakan sinyal kuat reformasi pasar kerja Indonesia menuju sistem yang lebih inklusif dan adil, sekaligus membuka perdebatan tentang perlindungan pekerja senior, pelatihan ulang, dan akses lowongan berbasis kompetensi.

Pertanyaan besar kini: Apakah dunia usaha siap menyesuaikan diri? Ataukah SE ini hanya jadi babak tarik-ulur antara regulasi progresif dan praktik konvensional?.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button