HEADLINEKutai TimurTERKINI

Kutim Tetap Bangun Kampung Sidrap Meski Masuk Wilayah Sengketa

Realitasindo.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memilih tetap menjalankan pembangunan dan pelayanan publik di Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, meski wilayah itu kini menjadi bagian dari sengketa tapal batas dengan Kota Bontang.

Sikap itu ditegaskan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutim, Anuar Bayu Irawan. Menurut dia, putusan sela Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 tidak dapat dimaknai sebagai larangan bagi pemerintah daerah untuk beraktivitas di wilayah yang disengketakan.

“Putusan itu memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur untuk memediasi para pihak, bukan melarang kami membangun,” kata Anuar dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2025.

Putusan MK yang dikeluarkan beberapa waktu lalu memerintahkan mediasi antara Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Gubernur diberi waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan untuk memfasilitasi penyelesaian batas wilayah dan rencana perluasan Kota Bontang.

Pemerintah Kutim, kata Anuar, akan segera berkoordinasi dengan Gubernur dan pihak terkait. Namun selama proses itu berlangsung, aktivitas pemerintahan tetap berjalan.

“Kami tetap menjalankan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut. Kesejahteraan masyarakat adalah prioritas,” ujar dia.

Salah satu program yang tetap dijalankan adalah rencana pemekaran Desa Persiapan Mata Jaya dari Desa Martadinata, yang telah diajukan sejak 2017. Menurut Anuar, upaya itu dilakukan untuk mempercepat pembangunan, mendekatkan layanan publik, serta meningkatkan daya saing dan efisiensi pemerintahan desa.

Sengketa tapal batas antara Kutim dan Bontang mencuat seiring rencana perluasan wilayah Kota Bontang. Kampung Sidrap menjadi salah satu titik yang diklaim oleh kedua belah pihak. Namun Pemkab Kutim menyatakan tetap optimis wilayah itu sah secara administratif sebagai bagian dari Kutai Timur.

“Kami tetap berpegang pada prinsip saling menghormati antar pemerintah daerah, termasuk dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” kata Anuar.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button