Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati Ranwal RPJMD 2025–2029

Realitasindo.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyepakati Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama dalam Rapat Paripurna ke-XXXV masa persidangan II tahun sidang 2024–2025, yang berlangsung di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (24/4).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman hadir langsung dalam rapat tersebut, bersama Wakil Ketua I DPRD Kutim, Syaid Anjas. Dari total anggota DPRD, 21 orang mengikuti rapat—13 hadir secara langsung dan 8 lainnya melalui sambungan virtual.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan RPJMD 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi arah pembangunan Kutai Timur lima tahun ke depan,” kata Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah.
RPJMD 2025–2029 mengusung visi “Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing.” Pemerintah daerah dan DPRD menyusun lima misi pembangunan, di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan transformasi ekonomi berbasis potensi lokal.
Dokumen tersebut juga mencakup sejumlah tujuan dan sasaran pembangunan, termasuk peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, serta penguatan infrastruktur dan digitalisasi pelayanan publik.
Selain itu, enam prioritas utama ditetapkan, yaitu penguatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas SDM, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, pelestarian lingkungan hidup, dan penguatan ketahanan pangan.
DPRD dan Pemkab Kutim juga telah menyepakati bahwa batas akhir persetujuan dokumen RPJMD adalah 40 hari sebelum penetapan peraturan daerah. Penyusunan dokumen final RPJMD dijadwalkan rampung dalam waktu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.(*)