
Realtiasindo.com – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menggelar sidang kedelapan perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal. Agenda pemeriksaan setempat (PS) turut dilakukan di lokasi bekas tambang milik perusahaan tambang batu bara tersebut, Kamis, 10 April 2025.
Lahan seluas 1.290 hektare yang terletak di BMO 2, Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau itu menjadi pusat konflik antara petani lokal dan salah satu perusahaan tambang terbesar di Kalimantan Timur. Namun, hingga sidang kedelapan, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan hukum atau pembelaan resmi terkait klaim yang diajukan kelompok tani.
Kuasa hukum Poktan UBM, Gunawan, SH, menyatakan bahwa majelis hakim meminta mereka menunjukkan titik-titik koordinat yang disengketakan di lapangan. “Kami tadi melakukan verifikasi di lapangan terkait dengan adanya sembilan titik koordinat, namun hakim meminta kita menunjukkan titik 5, titik 4, dan titik 3, kebetulan di jarak titik 1 sama titik 2 di situ masih ada kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pihak PT Berau Coal,” ujar Gunawan.
Pemeriksaan setempat dalam perkara nomor 43/PDT.Sus-LH/2024/PN.TNR tersebut dimaksudkan untuk memperjelas klaim Poktan UBM atas lahan yang menurut mereka telah dikuasai secara sepihak oleh perusahaan.
Gunawan mengatakan, usai pemeriksaan, Majelis Hakim Lila Sari SH, MH, mengingatkan bahwa sidang belum memasuki pokok perkara dan pemeriksaan bukanlah bentuk eksekusi. “Adapun agenda sidang berikut akan dilaksanakan, Rabu (30/5/2025), di Kantor Pengadilan Tanjung Redeb dan akan direalisasikan melalui e-court,” imbuhnya.
Gunawan menyebut, kelompoknya mengajukan tuntutan provisi dan mendesak penetapan status quo atas lahan sebagai bagian dari upaya hukum. “Kami semua tentunya meminta dan berharap akan diputuskan tuntutan provisi yang mana diperkuat dari putusan status quo yang kita masukkan di bukti permulaan,” katanya.
Ia menekankan bahwa kerusakan di lahan harus dilihat langsung oleh majelis hakim sebagai bukti nyata atas dampak kegiatan tambang. Harapan yang sama disuarakan oleh Koordinator Lapangan Poktan UBM, Rafik.
“Karena bagaimana kami bisa menjalani proses hukum dengan baik, sementara pengrusakan lahan kami masih berlangsung. Perlu diingat bahwa kelompok tani ini mempunyai banyak anggota, jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tolong kerjasama yang baik. Sebab sama-sama merasa berhak, kami mohon untuk menghentikan segala kegiatan di lahan kami jika sudah putusan status quo,” tandas Rafik.
Hingga berita ini diturunkan, PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi. Sikap diam perusahaan menjadi sorotan publik yang menanti penyelesaian adil atas konflik agraria yang sudah berlarut.(Jk)