PPU Beri Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Terus Diperluas

Realitasindo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, program tersebut telah berjalan hampir tiga tahun dengan jumlah peserta yang terus bertambah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menjelaskan bahwa program ini menyasar pekerja sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap atau kontrak kerja dengan perusahaan.
“Kami ingin memastikan pekerja di sektor informal tetap memiliki perlindungan sosial, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir risiko kecelakaan kerja,” kata Marjani, Selasa (25/3/2025).
Saat ini, sebanyak 20 ribu pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 ribu peserta dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU, sementara 5.600 peserta lainnya mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Peserta program ini memperoleh berbagai manfaat, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian. Jika mengalami kecelakaan kerja, peserta berhak mendapatkan perawatan medis gratis. Sementara itu, bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
“Kami berharap program ini dapat terus berjalan dan memberikan manfaat lebih luas bagi pekerja di PPU, terutama mereka yang belum memiliki jaminan sosial,” ujar Marjani.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab PPU tengah mempertimbangkan untuk memperluas cakupan program ini agar semakin banyak pekerja rentan yang bisa mendapatkan perlindungan di masa mendatang.
“Perlindungan sosial bagi pekerja sangat penting, karena mereka adalah bagian dari penggerak ekonomi daerah,” tutupnya. (Adv)