Pemkab PPU Persiapkan Pemekaran Lima Kecamatan Baru, Fokus Perbaiki Pelayanan Publik

Realitasindo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan kajian pemekaran lima kecamatan baru untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya merespons kebutuhan masyarakat yang menginginkan akses layanan pemerintahan lebih dekat dan cepat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang, menyatakan bahwa proses pemekaran ini akan dilakukan secara bertahap. Selain pembentukan kecamatan baru, pemerintah daerah juga akan mengusulkan pembentukan desa dan kelurahan baru untuk mendukung operasional kecamatan yang baru terbentuk.
“Sebagian kelurahan akan langsung diusulkan bersamaan dengan pemekaran kecamatan, sedangkan lainnya akan menyusul secara bertahap sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” kata Nicko, Rabu (19/3/2025).
Ia menambahkan bahwa kajian yang dilakukan saat ini berfokus pada pemenuhan regulasi yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran. Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru tanpa memastikan semua dokumen dan persyaratan administratif sudah lengkap.
“Kami harus memastikan bahwa setiap kecamatan yang dimekarkan memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi syarat administratif. Ini penting agar tidak ada kendala di kemudian hari,” jelasnya.
Nicko juga menekankan bahwa dalam pembahasan ini, Pemkab PPU turut berkoordinasi dengan DPRD PPU untuk menyelaraskan kebijakan dengan aspirasi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa setiap usulan tetap harus memenuhi aturan yang berlaku.
“Kami menghargai peran DPRD dalam menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pemekaran wilayah. Namun, sebagai pemerintah, kami juga bertanggung jawab memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun banyak harapan dari masyarakat agar pemekaran segera dilakukan, pemerintah tetap harus realistis dalam menyesuaikan proses ini dengan aturan yang berlaku.
“Kami memahami keinginan masyarakat, tetapi perlu diingat bahwa pemekaran wilayah bukan sekadar membentuk kecamatan baru. Harus ada kesiapan infrastruktur, administrasi, dan sumber daya manusia agar kecamatan yang baru bisa berfungsi dengan optimal,” tutupnya.
Diharapkan, pemekaran ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal peningkatan layanan publik dan percepatan pembangunan daerah. (Adv)