Pemkab PPU Percepat Pemekaran Kecamatan, Usulan ke Kemendagri Segera Diajukan

Realitasindo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mempercepat persiapan pemekaran kecamatan sebagai bagian dari restrukturisasi wilayah setelah pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Usulan pemekaran ini ditargetkan dapat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak lama setelah Idulfitri 1447 H.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang, menyebutkan bahwa pemekaran ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif di tengah perubahan administratif.
“Kami telah menyiapkan kajian pemekaran dengan dua sumber data, yaitu dari tim pemerintahan daerah dan dari BPMPD. Keduanya akan menjadi landasan utama dalam mengajukan pemekaran kecamatan dan desa,” kata Nicko, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, pemekaran kecamatan ini mendesak dilakukan mengingat Kecamatan Sepaku yang sebelumnya bagian dari PPU akan resmi terpisah karena masuk ke dalam wilayah IKN.
“Kami harus memastikan jumlah kecamatan di PPU tetap proporsional agar tata kelola pemerintahan tetap optimal pasca pemindahan IKN,” ujarnya.
Pemkab PPU menargetkan pembentukan lima kecamatan baru, dengan dua kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Penajam, dua kecamatan dari Babulu, sementara Kecamatan Waru tetap dipertahankan.
“Ini adalah target awal kami. Sementara untuk pemekaran desa dan kelurahan, akan kami sesuaikan dengan kesiapan masing-masing wilayah,” tambahnya.
Selain sebagai langkah administratif, pemekaran kecamatan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik.
Pemkab PPU kini terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa proses pemekaran berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Adv)