Ketua DPRD Kutim Tekankan Transparansi dalam Kebijakan Pemangkasan APBD

Realitasindo.com – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi menegaskan pentingnya transparansi dalam kebijakan pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tengah dirancang oleh pemerintah pusat. Menurutnya, setiap kebijakan efisiensi anggaran harus disertai dengan kajian mendalam agar program-program pembangunan vital tidak terganggu dan kesejahteraan rakyat tetap terjaga.
Instruksi pemangkasan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan target efisiensi yang diarahkan pada dua sumber utama, yakni Transfer ke Daerah (TKD) dan APBD. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Februari 2025, pemerintah berencana mengurangi anggaran pada enam pos TKD dengan total efisiensi mencapai Rp 50,5 triliun.
“Sampai saat ini, pemerintah pusat belum menentukan angka pasti pemangkasan. Harapan kami adalah agar yang dilakukan adalah rasionalisasi, bukan pemotongan masif yang dapat mengganggu stabilitas program daerah,” ujar Jimmi kepada awak media, Rabu (12/3/2025).
Jimmi menyatakan, jika pemangkasan APBD nasional mencapai Rp 50 triliun dan dibagi rata ke 500 kabupaten/kota, seharusnya setiap daerah hanya mengalami pengurangan sekitar Rp 100 miliar. “Namun, jika ada pemotongan yang mencapai triliunan rupiah untuk satu daerah, hal itu tidak masuk akal dan berpotensi menghambat berbagai program pembangunan,” ungkapnya.
Jimmi juga mengingatkan bahwa visi dan misi kepala daerah terpilih sangat bergantung pada pertumbuhan APBD. “Masyarakat telah memilih pemimpin dengan harapan program-program tersebut dapat direalisasikan. Jika pemangkasan dilakukan secara sepihak dan dalam jumlah besar, ini sama saja dengan menganulir keputusan DPRD dan pemerintah daerah yang telah menyusun anggaran dengan matang,” tegasnya.
Politisi PKS tersebut menambahkan, “Kami akan mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk meninjau kembali kebijakan ini bersama Dirjen Keuangan Daerah atau Kementerian Keuangan. Jika pemangkasan harus dilakukan, sebaiknya direncanakan secara matang dan diberlakukan mulai tahun 2026 agar daerah memiliki waktu menyesuaikan kebijakan dan program pembangunan.”(*)