Tagihan Berujung Maut: Pelaku Pembunuhan di Kutim Akhirnya Tertangkap

Realitasindo.com – Urusan hutang yang seharusnya selesai dengan pembicaraan damai berubah menjadi tragedi berdarah di Kutai Timur (Kutim). MT (57), pria yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan seorang penagih hutang, akhirnya ditangkap Tim Macan Polres Kutim setelah drama pelarian lintas pulau.
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan mengungkapkan, kasus ini bermula pada 23 Desember 2024, ketika korban mengundang pelaku ke rumahnya untuk menyelesaikan masalah hutang-piutang. Namun, pertemuan tersebut justru berakhir dengan cekcok hebat.
“Pelaku merasa kesal karena tenggat pembayaran hutangnya dianggap tidak sesuai kesepakatan. Emosi memuncak, dan pelaku langsung menyerang korban dengan parang, menebas bagian wajahnya hingga tewas di tempat,” ujar Chandra dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Tak hanya itu, MT juga membawa kabur kartu ATM dan teropong merek Tasco milik korban, sebelum memulai pelariannya yang cukup panjang.
Setelah insiden tersebut, MT berusaha menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah lokasi. Ia sempat menetap di Balikpapan, Banjarmasin, hingga Palangkaraya, menggunakan identitas palsu. Namun, upaya kabur itu berakhir pada 28 Desember 2024, saat ia hendak melarikan diri ke Semarang.
“Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk parang yang digunakan, pakaian, kartu ATM korban, dua ponsel, teropong, tiket kapal, dan uang tunai sebesar Rp7 juta,” jelas Chandra.
MT ternyata bukan pelaku kejahatan baru. Ia diketahui sebagai residivis kasus pembunuhan di Maluku. Kini, atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tak akan membawa solusi. Kami meminta masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda kriminalitas,” tegas Chandra.(*)