HEADLINEKeriminal, Hukum dan PeristiwaKutai Timur

Polres Kutim Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 1 Kg Sabu dalam 3 Bulan Penyelidikan

Realitasindo.com – Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polres Kutim, Sangatta Utara, pada Kamis, 19 Desember 2024. Hadir dalam acara tersebut Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, Kasat Narkoba AKP Damianus Jelatu, dan bagian humas Wahyu.

Kapolres Kutim menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai bagian dari Program Asta Cita yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia.

“Polres Kutim akan melaksanakan press release khusus terkait pengungkapan kasus narkoba yang terhitung sejak bulan Oktober hingga hari ini, yang dilakukan jajaran narkoba melalui program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujar Kapolres Chandra.

Chandra juga menyampaikan bahwa selama periode Oktober hingga Desember 2024, Polres Kutim menerima tujuh laporan polisi terkait peredaran narkoba, dengan rincian dua laporan pada Oktober, empat laporan pada November, dan satu laporan pada Desember. Kasus ini terungkap di beberapa kecamatan, antara lain Sangatta Utara, Muara Wahau, Kaubun, dan Kombeng.

“Total ada sembilan tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 kilogram sabu, dengan rincian masing-masing tersangka membawa jumlah berbeda, seperti S (88,13 gram), DS (47,31 gram), ONM (72,78 gram), AS dan MG (413,99 gram), WF (41,94 gram), IA dan IM (293,68 gram), serta NH (100,22 gram),” ungkap Chandra.

Dalam periode Oktober hingga Desember, Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan sembilan pelaku dengan total barang bukti sebanyak 1.004,05 gram sabu. Chandra menambahkan bahwa meskipun para tersangka telah diamankan, pihaknya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan besar yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kutim.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem transaksi lempar, yang bertujuan mengelabui petugas dan menghilangkan jejak. Namun, apapun cara yang digunakan, Polres Kutim tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba,” tegas Chandra.

Kapolres Kutim juga memaparkan bahwa harga jual sabu yang beredar di wilayah Kutim mencapai sekitar satu juta rupiah per gram. “Peredaran narkoba ini berasal dari Samarinda dan Berau, dengan salah satu jaringan yang sudah kami ungkap mencapai lima kilogram sabu. Kami akan terus bersinergi dengan pihak lain untuk memberantas peredaran narkoba ini,” kata Chandra.

Selain itu, Kasat Narkoba AKP Damianus Jaelatu menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini akan dirilis lebih besar pada akhir tahun 2024, termasuk dengan barang bukti yang berhasil disita selama setahun terakhir.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada kecurigaan terkait penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba,” ujar Damianus.

Atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda antara 1 hingga 20 miliar rupiah.,(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button