HEADLINEKeriminal, Hukum dan PeristiwaKutai Timur

Manipulasi Data Pajak, Kejari Kutim Tetapkan Tersangka Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar

Realitasindo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi data pajak daerah, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.889.857.100. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial Z, yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, serta dua rekannya, AGW dan ES.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/12/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Reopan Saragih, menyatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan tersangka Z yang diduga melakukan manipulasi data penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) wilayah Kutai Timur, khususnya untuk periode tahun 2019 hingga 2020.

Tersangka Z bersama dengan AGW dan ES diduga memanipulasi data pajak dengan cara mengubah kode kendaraan dari pribadi menjadi umum untuk 67 unit kendaraan serta mengganti kode merek untuk 23 unit kendaraan. Aksi tersebut menyebabkan selisih pembayaran pajak yang merugikan negara.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa tersangka Z telah mentransfer uang sebesar Rp 354.650.000 kepada AGW sebagai bagian dari hasil tindak pidana tersebut. Akibat manipulasi ini, negara dirugikan hampir dua miliar rupiah.

Sebagai langkah selanjutnya, Z telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kutai Timur untuk keperluan penyidikan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda.

Kejari Kutim berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini juga akan diperiksa lebih lanjut. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Negeri Kutai Timur berharap dapat memberikan pesan tegas bahwa korupsi, dalam bentuk apapun, akan mendapat hukuman yang setimpal.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button