ADVERTORIALPemkab Kutai Timur

Bupati Ardiansyah Apresiasi Seleksi PPPK Gelombang Keempat yang Libtkan 4.300 TK2D

Bupati Ardiansyah: Semua TK2D Kutim Akan Diangkat Menjadi PPPK

Realitasindo.com – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang keempat yang dimulai pada Selasa (3/12/2024). Seleksi ini melibatkan lebih dari 4.300 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang akan mengikuti rangkaian ujian hingga 16 Desember 2024.

“Gelombang keempat ini mencakup lebih dari 4.300 TK2D yang, Insyaallah, akan diselesaikan semuanya untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, mereka tetap harus mengikuti tes sebagai bagian dari proses seleksi,” ujar Ardiansyah saat membuka seleksi di Ruang CAT BKPSDM Kutim.

Pemkab Kutai Timur, lanjut Ardiansyah, berkomitmen penuh untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK, sebuah langkah yang berbeda dengan kebijakan di banyak daerah lain yang membatasi formasi meski memiliki ribuan tenaga kontrak. Kutai Timur, kata Bupati, menjadi satu-satunya daerah yang memberi kesempatan penuh bagi seluruh tenaga kontrak untuk menjadi PPPK.

“Di beberapa daerah lain, ada yang memiliki 12 ribu tenaga kontrak, tetapi hanya membuka formasi PPPK untuk 2.000 orang. Ini berarti ada 10 ribu tenaga honorer yang akan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Seleksi dilakukan secara bertahap dengan hanya 100 peserta per sesi karena keterbatasan kapasitas, membuat durasi seleksi hingga pertengahan Desember. Ardiansyah memastikan, Pemkab Kutai Timur siap mendukung kebijakan ini dengan anggaran yang berasal dari APBD untuk menanggung gaji PPPK.

“Kami siap dari sisi keuangan daerah, karena seluruh gaji PPPK akan dibebankan pada APBD,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kutai Timur berharap dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik di daerah. Ardiansyah optimis bahwa semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK, menjadikan Kutai Timur sebagai contoh dalam perlindungan tenaga kerja kontrak di Indonesia.(ADV/diskominfo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button