Perda Kebakaran Disahkan, Pemkab Kutim Siap Maksimalkan Keamanan Warga
Realitasindo.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-XVIII DPRD Kutai Timur (Kutim). Rapat paripurna, ini di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (11/11/2024).
Sekretaris Daerah Sekda) Kutim, Rizali Hadi, menyatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko kebakaran, sekaligus memastikan aturan ini benar-benar membawa manfaat yang nyata.
“Proses harmonisasi dan sinkronisasi yang kami lakukan bersama DPRD, Biro Hukum Provinsi, dan Kementerian Hukum dan HAM telah memperkuat kesamaan pemahaman atas substansi perda ini,” ujar Rizali.
Rizali menekankan bahwa pengesahan ini bukan hanya sebuah formalitas, tetapi menunjukkan komitmen serius antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan peraturan yang bisa diandalkan untuk meningkatkan keamanan.
“Kami ingin Perda ini benar-benar efektif dalam melindungi warga dari bahaya kebakaran. Ini adalah kerja keras bersama untuk menciptakan daerah yang lebih aman,” katanya.
Rizali berharap, SKPD terkait segera bergerak melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka paham pentingnya pencegahan kebakaran dan bisa merespons darurat dengan sigap.
“Kesadaran dan kesiapan masyarakat adalah kunci untuk mengurangi risiko kebakaran. Kami berharap kerja keras ini benar-benar bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” tutup Rizali.(ADV/diskominfo/W).