Disbun Kutim dan DPRD Kaji Langsung Sengketa Lahan antara Poktan Karya Bakti-PT KIN
Realitasindo.com — Sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bakti, yang dipimpin Japar, dan perusahaan PT KIN di Desa Spaso Selatan, Kecamatan Bengalon, mendapat perhatian serius dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur (Kutim) dan Komisi A DPRD setempat.
Kamis (7/11/2024), rombongan dari kedua instansi ini turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas konflik lahan yang telah dikeluhkan masyarakat setempat.
Dalam kunjungan tersebut, hadir pula sejumlah anggota DPRD Kutim, seperti Edi Markus Palinggi, Saiful Bahri, Bambang Bagus, dan Aldriyansah. Tim Disbun yang diwakili Aminuddin Asis, perwakilan Dinas Pertanahan dan PUPR Kutim, serta PJ Kepala Desa Spaso Selatan, turut bergabung bersama pihak manajemen PT KIN dan sekitar 50 anggota Kelompok Tani Karya Bakti untuk mengecek titik-titik batas lahan yang disengketakan.
Peninjauan dimulai dengan pemetaan titik-titik koordinat yang menjadi perbatasan antara lahan Kelompok Tani Karya Bakti dan lahan milik PT KIN. Beberapa titik koordinat yang ditinjau meliputi batas lahan yang bersebelahan dengan lahan milik kelompok tani lain, termasuk Rusdi, serta titik yang langsung berbatasan dengan area PT KIN.
Aminuddin Asis dari Disbun Kutim menegaskan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi verifikasi dan pengecekan klaim masyarakat terkait tanam tumbuh di lahan tersebut. Disbun juga berkomitmen membantu dalam validasi data terkait yang akan diperlukan oleh Komisi A DPRD Kutim untuk mendukung proses penyelesaian perselisihan ini.
PJ Kepala Desa Spaso Selatan menyampaikan bahwa data per bidang dari wilayah tersebut akan disampaikan kepada Komisi A DPRD Kutim sebagai bahan kajian lebih lanjut. Sementara itu, Desta dari manajemen PT KIN menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan dokumen pendukung sesuai kebutuhan DPRD sebagai bukti lahan.
Dalam laporan yang diterima Disbun Kutim, diidentifikasi adanya potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan jika tidak ada langkah penyelesaian yang efektif. Oleh karena itu, Disbun berharap peninjauan lapangan ini dapat menjadi langkah awal dalam memediasi kedua belah pihak dan menghindari gesekan di lapangan.
Disbun Kutim juga berkomitmen untuk terus mendampingi proses ini bersama DPRD dan instansi terkait lainnya, dengan tujuan menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan hak-hak masyarakat serta perusahaan terlindungi dalam penyelesaian sengketa lahan ini.(ADV/Diskominfo/R).