Realitasindo.com – Menyikapi sengketa lahan antara warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, dengan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN), Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim) menjadwalkan pengecekan lapangan bersama pihak-pihak terkait. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar 6 November 2024 lalu.
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami, mengatakan pengecekan lapangan diperlukan untuk melihat kondisi faktual di lokasi sengketa. Dalam RDPU sebelumnya, warga menyampaikan keresahan atas dugaan tumpang tindih lahan dengan PT KIN, yang telah lama mengelola kawasan tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat, kami meminta Pjs. Bupati Kutai Timur untuk menugaskan Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, serta Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang untuk mendampingi Komisi A dalam kunjungan lapangan ini,” kata Prayunita, Rabu (6/11/2024).
Kunjungan lapangan dijadwalkan berlangsung Kamis (7/11), mulai pukul 10.00 WITA, di lokasi sengketa Desa Sepaso Selatan. Dewan berharap, dengan turun langsung ke lokasi, seluruh pihak yang terlibat dapat menemukan solusi yang komprehensif.
“Kami mengharapkan keterlibatan aktif dari OPD terkait untuk memastikan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan tuntas,” ujar Prayunita.
Surat permintaan ini juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Kutim sebagai bentuk koordinasi dan kesiapan seluruh pihak untuk menangani persoalan ini dengan baik.(ADV/DPRD/W)