Jawaban Sekda Tanpa Salinan SK TAP2D Jadi Sorotan, DPRD Pertanyakan Transparansi Pemkot
Realitasindo, Bontang – Ketiadaan salinan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAP2D) dalam jawaban Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Erlynawati menuai kritik dari anggota DPRD Bontang.
Dalam rapat kerja yang digelar Selasa (5/11/2024), anggota DPRD Winardi mempertanyakan mengapa Sekda tidak memiliki salinan SK sebagai bukti legalitas TAP2D, terutama mengingat peran strategis tim tersebut dalam mendukung program pembangunan daerah.
Winardi menilai, sebagai Sekda, Aji seharusnya memiliki akses langsung atau bahkan menyertakan salinan SK TAP2D dalam pembahasan rapat, demi menjamin transparansi dan kejelasan dasar hukum pembentukan tim tersebut. Menurutnya, ketiadaan dokumen pendukung seperti SK hanya akan menimbulkan pertanyaan mengenai posisi dan anggaran TAP2D dalam struktur pemerintahan.
“Bagaimana seorang Sekda bisa tidak tahu atau tidak membawa salinan SK TAP2D? Harusnya ini siap, karena TAP2D ini bekerja atas nama Pemkot dan didanai APBD. Ketidakjelasan ini perlu diluruskan,” tegas Winardi.
Dalam rapat itu, Aji Erlynawati menjelaskan bahwa TAP2D beroperasi sebagai tim eksternal di luar struktur ASN. Tim ini memiliki fungsi memberikan masukan dan saran terkait program pembangunan daerah, termasuk isu-isu strategis seperti penanganan stunting. Namun, ia mengakui SK pengangkatan tim tersebut tidak dibawanya dalam rapat dan berjanji akan menyampaikannya di kemudian hari.
“Kami akan sampaikan SK dan informasi lengkap TAP2D pada kesempatan berikutnya, karena saat ini tidak membawa dokumennya,” ucap Aji singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan reaksi dari beberapa anggota dewan yang mempertanyakan transparansi Pemkot terkait pembentukan dan anggaran TAP2D.
Winardi menekankan bahwa keberadaan dokumen formal seperti SK penting untuk memastikan bahwa tim yang dibentuk memiliki dasar hukum dan akuntabilitas yang jelas. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Pemkot dan DPRD dalam memastikan setiap tim atau program berjalan sesuai peraturan.
Anggota DPRD lainnya turut menekankan perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan dan anggaran TAP2D agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan ASN di lingkup Pemkot. Para dewan berharap TAP2D dapat memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pembangunan daerah, namun dengan syarat memiliki kerangka hukum dan fungsi yang jelas.
Selain itu, kritik terhadap ketiadaan dokumen juga dinilai sebagai bentuk pengawasan ketat DPRD dalam pengelolaan anggaran publik. Ke depan, DPRD Bontang berharap Pemkot lebih memperhatikan transparansi dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dalam setiap pembahasan kebijakan, terutama yang melibatkan dana APBD.
Dengan adanya perhatian yang diberikan oleh DPRD, harapannya kejelasan legalitas TAP2D dapat segera dijelaskan oleh Pemkot Bontang, demi menjamin keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik. (adv)