Tanjung Redep, Realitasindo.com – Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) harus menerima kekecewaan dalam sidang perdana tuntutan mereka terhadap PT Berau Coal, di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (30/10/2024). Perusahaan batu bara terbesar di Kabupaten Berau itu absen dari persidangan yang membahas gugatan ganti rugi lahan.
Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 13 November 2024 mendatang. Kuasa hukum Kelompok Tani UBM, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., menyayangkan ketidakhadiran PT Berau Coal dan menyebutnya sebagai bentuk kurangnya itikad baik dari perusahaan.
Sidang yang terdaftar dengan nomor registrasi, 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, ini berlangsung di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, sekira pukul 12.40 siang.. Gugatan ini menuntut PT Berau Coal atas dugaan pelanggaran terkait lahan yang diklaim dimiliki kelompok tani tersebut, dengan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan Pasal 134 Ayat 1.
“Sangat bagus tadi dari hakim, namun sangat di sayangkan perwakilan dari PT Berau Coal atau kuasa hukumnya tidak hadir. Tentunya pun kita merasa kecewa kenapa mereka tidak memiliki itikad baik dengan penegak hukum ini, harusnya mereka hadir maupun pihak perusahaan sendiri atau kuasa hukumnya wajib hadir,” ujar Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S,H.,M,H.,
Badrul menjelaskan, ketidakhadiran pihak tergugat PT Berau Coal, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua Minggu, hingga tanggal 13 November 2024.
“Majelis hakim memberikan waktu memanggil PT BC kembali pada 13 November 2024 yang akan datang. Namun apabila mereka tidak hadir kedepannya akan jatuh verstek. Verstek itu adalah apabila perusahaan itu tidak hadir itu artinya di menangkan oleh gugatan dari kami. Bagi wargapun silahkan mau menutup tambang biar bagaimanapun itu haknya masyarakat,” jelasnya.
Meski begitu, Kamis 01 November 2024 Rafik dan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang akan memasang spanduk larangan untuk beraktivitas selama sidang berjalan, dan berdasarkan nomor surat yang terlampir 001/K.A-PT BC/SPJJH/X2024.
“Setelah kami pasang sepanduk nanti di tanggal 01 November 2024, kami akan lanjut di tanggal 3 untuk menyetop aktivitas pertambangan selama proses sidang selesai,” pungkasnya.(*).