Disnakertrans Kutim Gelar Rapat Deteksi Dini Hubungan Industrial di Perusahaan
Realisasindo.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar rapat koordinasi lanjutan mengenai deteksi dini hubungan industrial di berbagai perusahaan, Senin (4/11/2024).
Rapat yang berlangsung di Hotel Q, Sangatta Utara, itu dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau, perwakilan dari Kodim 0909/Kutim, Polres Kutim, BPJS Ketenagakerjaan, hingga perwakilan serikat pekerja.
Dalam sambutannya, Roma Malau menjelaskan bahwa kegiatan deteksi dini ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mengurangi potensi konflik antara karyawan dan perusahaan. Rencananya, tim akan melanjutkan deteksi dini ke wilayah Kecamatan Kaliorang pada 13 dan 14 November mendatang, khususnya di PT Kobexindo dan PT Indexim Coalindo.
“Kegiatan deteksi dini bukan untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan untuk meminimalkan perselisihan antara karyawan dan pihak perusahaan,” jelas Roma Malau.
Sementara itu, Kabid Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kutim, Ramli, mengingatkan tim agar persiapan administratif, termasuk surat perintah tugas, dipastikan matang sebelum turun ke lapangan. Ia juga menekankan pentingnya tim deteksi dini untuk mencari solusi bersama tanpa menimbulkan ketegangan di lapangan.
Ketua DPC SBSI 92, Simon Sere, menambahkan bahwa hasil laporan deteksi dini diharapkan lebih terstruktur, mengingat masih ada perusahaan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, yang disinyalir melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Perwakilan Kodim 0909/Kutim, Serma Sugiasmoro, mengungkapkan pihaknya siap mendukung kegiatan ini dan akan berfokus pada pemantauan pekerja yang berasal dari wilayah-wilayah konflik. “Kami memerlukan data dari perusahaan yang akan dikunjungi sebagai langkah antisipasi,” ujarnya.
Bripka Heyben E. T. dari Polres Kutim juga menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif deteksi dini ini. Ia mengusulkan agar dibentuk saluran komunikasi, seperti hotline, untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Rapat tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa kegiatan deteksi dini akan dilaksanakan selama tiga hari mulai 12 hingga 14 November 2024 di dua perusahaan, dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Kejaksaan Negeri Sangatta, Kodim 0909/Kutim, Polres Kutim, dan serikat pekerja.(ADV/diskominfo/w)