HEADLINEKutai TimurTERKINI

Tim Hukum ARMY Laporkan Bawaslu Kutim ke DKPP, Protes Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Rumah Jabatan

Realitasindo.com, SANGATTA – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur  (Kutim) Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi (ARMY) mengajukan protes keras atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim terkait penghentian laporan dugaan penyalahgunaan rumah jabatan Wakil Bupati sebagai tempat percetakan baliho kampanye salah satu pasangan calon.

Langkah hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Tim Hukum ARMY, Ruko Cluster Hatari Bloc No 6, Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (18/10/2024) siang.

Ketua Tim hukum ARMY, Abdul Karim, SH. MH, menyampaikan bahwa laporan awal dugaan pelanggaran ini diterima oleh tim ARMY  pada 27 September 2024, kemudian dilanjutkan ke Bawaslu pada tanggal yang sama. Namun, pada 4 Oktober, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Menanggapi hal ini, Tim Hukum ARMY pada 9 Oktober 2024 melayangkan keberatan atas putusan tersebut. Pasalnya, pihaknya berpendapat bawah unsur dalam laporan yang dimaksud lengkap dan terpenuhi unsur sebagai delik aduan sebagimana di atur dalam KUHP pasal 184. Regulasi itu mengaskan, jika menuhi unsur dalam pelaporan, maka Bawaslu berhak menindaklanjuti.

Atas keberatan itu juga, kata dia, Bawaslu menyampaikan jawaban pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2024. Dalam jawaban tersebut, Bawaslu tetap pada sikap yang serupa.

“Kami merasa keberatan dan tidak sepaham dengan Bawaslu yang menyatakan laporan ini tidak memenuhi unsur. Berdasarkan Pasal 184 KUHP, unsur-unsur delik dalam laporan ini telah terpenuhi. Seharusnya Bawaslu menindaklanjuti dan mengkaji laporan secara mendalam,” tegas Abdul Karim, didampingi sejumlah anggota tim hukum ARMY, yakni Munir Perdana, Edison, Robert, Firmansyah, dan Agusriansyah.

Tim Hukum ARMY juga mengkritik sikap Bawaslu yang dianggap kurang profesional dalam menangani laporan ini. Menurut Abdul Karim, sesuai peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023, Bawaslu seharusnya memberikan kajian hukum yang jelas terkait alasan ketidakcukupan unsur pelanggaran, bukan hanya memberikan pernyataan umum tanpa bukti yang memadai.

“Yang pertama seharusnya di dalam laporan tersebut, penyampaian terhadap pelapor ini sudah terpenuhi data syarat formil maupun syarat matrial. Kedua, pihak terlapor perlu adanya klarifikasi atau dipanggil untuk memberikan jawaban. Yang berikutnya yang tidak kalah penting, harus ada saksi atau keterangan keterangan ahli yang dimuat di dalam jawaban Bawaslu, sehingga konstruksi dalam memberikan sebuah jawaban menyampaikan tidak terpenuhinya unsur ini ada di dalam jawaban itu. Tapi ini tidak dilakukan, mereka hanya menyampaikan bahwa laporan ini tidak memenuhi unsur. Dengan begitu, kami membawa masalah ini ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, serta melaporkan lima anggota Bawaslu Kutim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tambah Abdul Karim

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, menyatakan bahwa penghentian laporan tersebut sudah sesuai prosedur. Kasus ini ditangani melalui mekanisme Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Berdasarkan hasil koordinasi, laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat secara hukum. “Prosedur dalam penanganan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jadi tidak benar bila penanganan ini tidak sesuai dengan prosedur,” ungkap Aswadi.

Meski laporan di tingkat Bawaslu Kutim dihentikan, Tim Hukum ARMY memastikan akan terus memperjuangkan kasus ini hingga ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Menurut mereka, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye adalah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas.

“Kami melanjutkan langkah hukum ini karena kami percaya bahwa laporan kami sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini bukan hanya soal politik, tapi soal keadilan bagi seluruh masyarakat Kutim,” tutup Abdul Karim. (*).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button