Berita DaerahHEADLINEKeriminal, Hukum dan PeristiwaKutai KartanegaraTERKINI

Serangkaian Pembakaran di Tenggarong, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Realitasindo.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers pada Kamis (10/10/2024) untuk mengungkap kasus pembakaran berantai yang terjadi di beberapa lokasi di Kecamatan Tenggarong. Tersangka utama, RC (24), ditangkap atas keterlibatannya dalam setidaknya lima insiden pembakaran yang meresahkan warga.

Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan RC bermula dari percobaan pembakaran rumah di Jalan Ulu Kedang Pahu pada Rabu malam (9/10/2024), sekitar pukul 19.30 WITA. Berdasarkan keterangan tersangka, motif pembakaran dipicu oleh ketidaksukaannya melihat rumah-rumah yang kosong dan gelap. RC berusaha memberi “peringatan” kepada pemilik rumah untuk menyalakan lampu dan mengisi rumah tersebut.

“Tersangka menyusun bahan-bahan yang mudah terbakar di dalam rumah dan menyalakannya dengan korek api,” ujar AKP Jodi Rahman kepada awak media.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa RC telah melakukan serangkaian aksi serupa sebelumnya. Ia tercatat membakar sofa di salah satu rumah di Jalan Gunung Belah Gang Kita Jua pada 29 Agustus 2024, serta bola lampu milik warga setempat pada 1 September 2024. Aksi yang paling tragis terjadi pada 5 September 2024, ketika RC melakukan pembakaran yang menyebabkan kebakaran besar dan merenggut nyawa seorang remaja bernama Davi Nur Hidayat (18). Insiden tersebut juga menghancurkan 21 rumah dan merusak 3 rumah lainnya.

Tak berhenti di situ, RC juga diketahui membakar spion mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gunung Belah Gang Beringin 2, sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dalam operasi penangkapan, Polres Kukar menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu korek api gas merek Tokai, sebuah handphone merek Samsung, jaket bomber berwarna navy, celana panjang hitam, dan papan kayu yang menjadi sisa pembakaran.

Tersangka RC kini menghadapi tuntutan serius. Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pembakaran yang menyebabkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

AKP Jodi Rahman menegaskan bahwa Polres Kukar berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan warga, dan terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada korban lain yang terancam oleh aksi serupa.(*).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button