HEADLINEKutai TimurTERKINI

Kejari Kutim Sita Rp1,2 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang

Realitasindo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menyita uang tunai sebesar Rp1,2 miliar terkait kasus korupsi pembangunan kolam renang yang didanai Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan. Uang tersebut disita sebagai bentuk pengembalian kerugian negara, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.

“Uang ini akan menjadi bagian dari pengembalian kerugian negara, sebagaimana audit yang dilakukan oleh BPKP,” kata Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, dalam keterangannya di Sangatta, Selasa, 24 September 2024.

Sebelumnya, pada 18 Juli 2024, Kejari Kutim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah MR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); DL, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan J, yang merupakan pelaksana kegiatan sekaligus pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) tahun anggaran 2021.

Proyek pembangunan kolam renang tersebut menelan anggaran sebesar Rp2,47 miliar, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 23/SPK/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021. Namun, proyek yang seharusnya selesai pada 2021 itu gagal diselesaikan dan tak dapat dimanfaatkan. Audit konstruksi menunjukkan proyek ini tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,19 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutim, Mikael F. Tambunan, menjelaskan bahwa penyitaan uang dari tersangka J merupakan bentuk itikad baik dari pihak yang bersangkutan. “Dana senilai Rp1,2 miliar ini akan disimpan di rekening titipan sebagai barang bukti, dan kami akan ajukan ke pengadilan,” ujarnya.

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda. Kejaksaan berharap proses hukum ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lainnya di Kutim.(*).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button