Ganti Rugi Belum Tuntas, Proyek Jalan Ringroad IIA di Kutim Terancam Terhenti
Realitasindo.com – Pembangunan Jalan Ringroad IIA di Sangatta, Kutai Timur (Kutim), yang menjadi proyek prioritas pemerintah daerah, terancam terhenti akibat persoalan lahan. Sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi sebelum proyek dilanjutkan.
Pada Sabtu (14/9/2024), warga yang dipimpin Oskar Roa berkumpul di lokasi proyek, membawa spanduk tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Kutim. Mereka mendesak pembayaran ganti rugi yang belum dipenuhi. “Kami memiliki bukti kepemilikan yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 865 PK/Pdt/2020. Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan pembayaran ini,” kata Oskar di hadapan awak media.
Oskar juga menegaskan, jika pembayaran tidak segera dilakukan, pihaknya siap membawa kasus ini ke jalur hukum. “Kami tidak segan-segan untuk menempuh langkah hukum jika hak kami diabaikan,” tambahnya.
Kuasa hukum warga, Ardi, memperingatkan akan membawa kasus ini ke ranah pidana jika pengerjaan proyek dilanjutkan tanpa penyelesaian pembayaran. “Kami sudah memenangkan perkara ini di Mahkamah Agung. Jika pemerintah bersikeras sudah membayar, perlu dipertanyakan kepada siapa uang itu diberikan,” ujar Ardi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kutim, Simon Salombe, menyatakan pihaknya akan mengkaji putusan MA tersebut lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. “Kami sudah mengetahui masalah ini, dan pertemuan dengan kuasa hukum warga sudah diagendakan. Namun, kami harus memastikan semua pihak memahami bahwa pemerintah tidak bisa melakukan pembayaran ganda untuk lahan yang sama,” ujar Simon.
Proyek Jalan Ringroad IIA sepanjang 2,4 kilometer dengan anggaran sebesar Rp 96 miliar ini menjadi salah satu proyek strategis untuk mendukung peningkatan infrastruktur di Kutim. Namun, tanpa penyelesaian sengketa lahan, proyek tersebut berpotensi mandek.(*).