KPU Kutai Timur Pastikan Rangkaian Pendaftaran KB-Kinsu Sesuai Aturan
Realitasindo.com – KPU Kabupaten Kutai Timur memastikan semua rangkaian pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang-Lulu Kinsu (KB-Kinsu) dalam Pilkada 2024 berjalan sesuai peraturan berlaku.
Bakal Pasangan Calon KB-Kinsu tiba di sekretariat KPU Kutai Timur di Jalan AW Syaharanie didampingi sejumlah pimpinan partai politik pengusul sekitar Pukul 14.54 WITA pada Rabu, 28 Agustus 2024. Mereka diterima Ketua KPU Kutai Timur l, Siti Akhlis Muafin bersama komisioner yakni Hasan Basri, Budi Wibowo, Indra dan Abdul Manab disaksikan sejumlah anggota Bawaslu beserta stafnya.
Sementara ribuan massa pendukung lainnya menunggu di luar gedung KPU Kutai Timur hingga meluber ke tepi jalan.
Usai menyampaikan sambutan, Ketua KPU Kutai Timur, Akhlis Muafin mempersilakan Kasmidi Bulang menyerahkan berkas dan dokumen pencalonannya. Begitu diterima berkas dan dokumen itu langsung diserahkan ke tim helpdesk KPU untuk diperiksa kelengkapan dan kebenaran datanya. Tampak sejumlah staf dan anggota Bawaslu mengawasi pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut.
Setelah itu, Akhlis Muafin menyatakan semua dokumen syarat pencalonan KB-Kinsu diterimanya lengkap. Lalu, dia pun langsung membacakan tanda terima-KWK berikut berita acara Nomor: 527/PL.02.2-BA/6408/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 pada Rabu, 28 Agustus 2024.
“Bertempat di KPU Kutai Timur menerima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur 2024 atas H Kasmidi Bulang dan H Lulu Kinsu yang diusulkan oleh gabungan partai politik menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu 2024,” jelas Akhlis Muafin.
Disampaikan pula, jumlah akumulasi suara sah dalam Pemilu 2024 dari delapan partai pengusul totalnya mencapai 131.361 suara. Partai politik pengusul tersebut meliputi Partai Nasdem (26.271 suara), PAN (9.981 suara), PKB (9.370 suara), Partai Golkar (36.460 suara), PPP (28.166 suara), PDI Perjuangan (15.164 suara), Partai Buruh (532 suara), dan Partai Gelora (5.417 suara).
Sedangkan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kutai Timur, Hasan Basri, menjelaskan pihaknya meneliti semua berkas bakal calon, baik yang telah diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun yang diserahkan secara fisik.
“Kami mencocokkan dan memverifikasi dokumen fisik dengan yang ada di Silon. Proses ini memerlukan waktu karena kami harus memastikan dua jenis dokumen yakni dokumen calon dan dokumen pencalonan, semuanya harus sesuai,” paparnya.
Dikemukakan pula, jumlah berkas yang harus diteliti kebenaran data dan dokumen mencapai 21 item, baik untuk berkas calon maupun pencalonan.
“Setelah proses pendaftaran ini, kami akan melanjutkan ke tahapan verifikasi. Hasil verifikasi ini nantinya disampaikan kepada bakal calon. Jika ada dokumen yang perlu perbaikan, maka akan ada tahapan perbaikan yang disediakan,” tambahnya.
Dia menjelaskan verifikasi juga bisa melibatkan konfirmasi dengan instansi terkait, seperti untuk memastikan keaslian ijazah.
“Kami akan menghubungi instansi terkait jika diperlukan dalam proses verifikasi,” imbuhnya. (ADV/one).