KPU Kutai Timur Terima Berkas Bapaslon ARMY, Verifikasi Dimulai
KPU Kutai Timur: Berkas Bapaslon Ardiansyah-Mahyunadi Diterima untuk Verifikasi
Realitasindo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) telah menerima penyerahan berkas satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024. Dokumen pendaftaran yang diajukan oleh Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi (ARMY) telah dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu proses verifikasi.
Ketua KPU Kutim, Akhlis Muafin, menyampaikan bahwa penyelenggara telah menerima penyerahan berkas tersebut untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya, yaitu proses verifikasi. Dia menjelaskan bahwa terkait persyaratan yang ada, terdapat dua persyaratan utama, yaitu surat pencalonan dan syarat calon yang sebelumnya sudah disosialisasikan. Kedua syarat ini juga tertaut dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dia menjelaskan, pada hari pertama pendaftaran ini, yang juga berlangsung serentak se-Indonesia, beberapa kendala teknis terjadi, terutama terkait dengan terganggunya sistem aplikasi. Namun, berkat kesabaran, penelitian, dan pencermatan yang dilakukan, proses pendaftaran berjalan dengan lancar meskipun memakan waktu lebih lama.
Akhlis menyebut bahwa untuk proses verifikasi berkas pencalonan, diperlukan beberapa waktu. “Jika tadi berkas yang kami terima mulai pukul 10.45 hingga sekitar pukul 13.00, maka akumulasi waktunya dapat dihitung sendiri. Proses ini membutuhkan urgensi, di mana tidak serta-merta kami menunggu proses aplikasi, melainkan secara skrining kami juga harus mencermati dan meneliti persyaratan calon yang dibawa oleh Bapaslon,” ujarnya, Selasa (27/8/2024).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kutim, Hasan Basri, menambahkan bahwa pihaknya meneliti semua berkas Bacalon, baik yang sudah diunggah ke Silon maupun yang dibawa secara fisik. “Kami harus mencocokkannya, memverifikasi dokumen fisik dengan yang diunggah ke Silon. Karena memang ada dua jenis dokumen, yaitu dokumen calon dan dokumen pencalonan. Inilah yang membuat proses menjadi sedikit lama, ditambah dengan kendala dalam sistem kami, sehingga waktu yang dibutuhkan menjadi lebih panjang,” jelas Hasan.
Hasan juga menyebutkan bahwa jumlah berkas yang harus diverifikasi mencapai sekitar 21 berkas, baik berkas calon maupun berkas pencalonan. Setelah proses pendaftaran ini, ada tahapan verifikasi. Hasil dari verifikasi ini akan disampaikan kepada Bacalon, dan jika ada dokumen yang memerlukan perbaikan, akan ada tahapan perbaikan yang disediakan.
“Proses ini hanya untuk memastikan bahwa dokumen yang dibawa sesuai dengan yang ada di Silon. Setelah itu, akan ada proses verifikasi. Misalnya, dalam proses verifikasi, kami membutuhkan konfirmasi dari instansi lain, seperti ijazah dan lainnya, maka kami akan menghubungi instansi terkait,” kata Hasan.
Terkait dengan Bapaslon ARMY, Hasan mengatakan bahwa berkas mereka telah dinyatakan diterima, namun akan ada proses verifikasi lebih lanjut. Akhlis Muafin menambahkan bahwa output dari proses pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus adalah penerimaan berkas secara online maupun fisik. Dua indikator yang muncul dari tahapan ini adalah berkas yang diterima atau dikembalikan. Setelah dilakukan penelitian secara fisik dan melalui aplikasi, berkas Bapaslon ARMY dinyatakan diterima.
Namun, Akhlis menegaskan bahwa penerimaan ini belum menjadi ketetapan final. “Penetapan resmi masih akan dilaksanakan sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024, yaitu pada tanggal 22 September. Selain itu, kesehatan juga masih menjadi rangkaian yang harus dilalui. Artinya, ini adalah proses output dari pendaftaran hari ini, dan Paslon ARMY secara resmi diterima untuk kemudian diproses verifikasi lanjutan.”
Terkait batas waktu verifikasi berkas Bacalon, Hasan Basri menyatakan bahwa timeline verifikasi berlangsung dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September. Sedangkan untuk tes kesehatan Bacalon, Akhlis Muafin menyatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada tanggal 1 September, tepatnya hari Minggu. KPU juga membuka peluang bagi Bapaslon yang telah menjalani tes kesehatan untuk menggelar konferensi pers. Tes kesehatan ini meliputi pemeriksaan jasmani, rohani, dan bebas narkotika.(ADV/One).