HEADLINEKPU KutimKutai TimurTERKINI

KPU Kutim Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Ini Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Realitasindo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) membuka pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutim pada 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran hari pertama dan kedua di sekretariat KPU Kutim dibuka Pukul 08.00-16.00 WITA. Khusus hari terakhir dibuka Pukul 08.00 WITA hingga 23.59 WITA.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kutai Timur, Hasan Basri dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim di sekretariat KPU Kutai Timur, Pukul 12.30 WITA pada Sabtu, 24 Agustusan 2024.

Dalam pertemuan itu disampaikan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka partai politik pengusul bakal pasangan calon tidak lagi menggunakan jumlah kursi, tapi berdasarkan suara sah partai politik dalam Pemilu 2024.

Rakor dipimpin Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin didampingi komisioner KPU Kutim Budi Wibowo dan Abdul Manab serta dihadiri Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, Forkopimda, pimpinan parpol serta lembaga terkait lainnya.

Dijelaskan Hasan, KPU Kutim telah menerima surat dinas KPU Nomor 1692/PL,02,2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK. Surat dinas tersebut tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dibuka 27-29 Agustus 2024.
Dia sebutkan ada beberapa hal disampaikan dalam surat tersebut antara lain:

Pada poin 2, lanjut Hasan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan dengan ketentuan bahwa pada poin 2) untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota:

a) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di Kabupaten/Kota tersebut;

b) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa. Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di Kabupaten/Kota tersebut;

c) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Kabupaten/Kota tersebut;

d) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di Kabupaten/Kota tersebut.
Lalu pada poin 3) disebutkan jumlah penduduk yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana dimaksud di atas, termuat dalam DPT pada Pemilu Serentak 2024 di wilayah bersangkutan;

b. Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.
Kemudian pada poin 3 dijelaskan dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan perubahan terhadap Keputusan dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana pada angka 2.

Hasan menyatakan berdasarkan jumlah DPT Kutai Timur pada Pemilu 2024 sebanyak 299.914 orang.
Dengan begitu, Kutim masuk kategori kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa.

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di daerah tersebut sebagai syarat menjadi pengusul bakal pasangan calon di Pilkada 2024, sebagaimana putusan MK,” ujar Hasan.

Adapun simulasinya yakni jumlah total suara sah 18 partai politik di Pemilu 2024 sebanyak  225.577 x 8,5% = 19.175. Sehingga ambang batas syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon di Pilkada Kutai Timur minimal memiliki 19.175 suara sah di Pemilu 2024.

Selama masa pendaftaran, sambung Hasan, setiap partai politik pengusul bakal pasangan calon diwajibkan membawa dokumen pendaftaran.
Dokumen pendaftaran dimaksud sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun sejumlah dokumen pendaftaran yang harus dibawa ke KPU, sambung Hasan, berupa syarat pencalonan bakal pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik. Syarat dimaksud antara lain;

1. Salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik tingkat pusat (naskah digital, Sipol);

2. Salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota (naskah digital, Sipol)

3. Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B. PERSETUJUAN. PARPOL KWK (naskah fisik dan digital);

4. Surat pencalonan dan kesepakatan pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung dengan pasangan calon, sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B. PENCALONAN PARPOL KWK (naskah fisik dan digital).

Selain itu, lanjut dia, ada pula dokumen pendaftaran syarat pencalonan antara lain adalah:

1. Surat Pernyataan Calon (naskah fisik dan digital);

2. Daftar Riwayat Hidup (naskah fisik dan digital);

3. Surat keterangan, ijazah, KTP, dan lain-lain (naskah digital);

4. Naskah Visi, Misi, dan Program (dapat menyerahkan naskah fisik dan digital).

Terkait dengan isinya naskah visi, misi dan program, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) nanti diverifikasi oleh tim help desk KPU Kutai Timur. (Adv/one).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button