ADVERTORIALBerita DaerahHEADLINEKutai TimurPembangunan DaerahPemkab Kutai TimurTERKINI

Pemkab Kutim Alokasikan 10 Persen APBD 2024 untuk Pembangunan Desa

Realitasindo.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) telah memenuhi komitmen alokasi dana desa (ADD) sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang mencapai sekitar Rp9,1 triliun. Alokasi ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di wilayah pedesaan.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan bahwa peningkatan alokasi dana desa ini akan berdampak signifikan pada peningkatan insentif bagi kepala desa dan seluruh aparatur desa di Kutim.

“Kenaikan ADD ini akan memberikan dorongan lebih bagi para aparatur desa, sehingga mereka dapat bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat,” ujar Ardiansyah, Kamis (1/8/2024).

Ardiansyah juga menambahkan bahwa kenaikan insentif tidak hanya dirasakan oleh kepala desa, tetapi juga oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, serta para Ketua Rukun Tetangga (RT) di seluruh Kabupaten Kutai Timur. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di pedesaan.

Lebih lanjut, Bupati Kutim menyebut bahwa peningkatan ADD dan pemberian fasilitas operasional ini merupakan salah satu bukti keberhasilan Kabupaten Kutim dalam mengatasi defisit APBD yang pernah mencapai angka tinggi.

“Dengan langkah ini, Kutai Timur berhasil menunjukkan kemajuan pesat dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, sekaligus mengatasi tantangan anggaran yang ada,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa alokasi dana desa ini sesuai dengan ketentuan minimal 10 persen dari APBD. Ia memastikan bahwa dengan adanya peningkatan belanja daerah, pemerintah akan tetap memenuhi kewajiban alokasi tersebut.

“Jumlah desa di Kabupaten Kutim yang mencapai 139 desa, ditambah 2 kelurahan dan 2 desa persiapan, semuanya akan mendapatkan ADD dengan persentase yang bervariasi. Alokasi ini dihitung berdasarkan variabel tertentu, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, serta tingkat keterjangkauan,” ujar Basuni.

Lebih lanjut, Basuni menekankan bahwa penggunaan ADD akan disesuaikan dengan mekanisme APBDes masing-masing desa. Setiap desa akan merumuskan penggunaannya melalui musyawarah yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan perangkat desa lainnya.

“Ini merupakan hak mereka, dan kami sebagai pemerintah daerah hanya memastikan kewajiban tersebut terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Adv/hp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button