Bupati Ardiansyah Tekankan Pentingnya Pemahaman Pengelolaan Keuangan Daerah di Era Digital
Realitasindo.com – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai pengelolaan keuangan daerah di era perubahan sistem informasi pemerintahan. Hal ini disampaikan Ardiansyah saat membuka kegiatan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah bagi pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, pada Rabu (24/7/2024) malam.
Dalam sambutannya, Ardiansyah mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran daerah yang baik harus dimulai dari perencanaan hingga pengawasan yang ketat. Setiap tahapan harus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar dapat mendukung pembangunan daerah secara optimal.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dan pengawasan, dilakukan dengan baik dan benar,” ungkap Ardiansyah di hadapan para peserta, termasuk perwakilan BPK RI Provinsi Kaltim Nana Suryana dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim Felix Joni Darjoko.
Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai respons atas perubahan sistem pengelolaan keuangan dari Financial Management Information System (FMIS) ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurutnya, perubahan ini menuntut para pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran untuk memahami setiap aspek pengelolaan keuangan daerah guna mencegah terjadinya kesalahan dalam penerapan di masing-masing instansi.
“Perubahan sistem ini membawa tantangan baru bagi pengelola keuangan daerah. Karena itu, para pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran harus benar-benar memahami setiap tahap dan aturan yang berlaku, agar pengelolaan keuangan lebih terarah,” tambahnya.
Ardiansyah juga menyinggung pentingnya peran pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja SKPD dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan serius. Diskusikan dan tanyakan hal-hal yang belum dipahami kepada narasumber yang kompeten agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran,” tutup Ardiansyah.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengguna anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta kuasa pengguna anggaran dari berbagai instansi, termasuk RSUD Kudungga dan Sekretariat Kabupaten Kutim.