ADVERTORIALDPRD Kutai TimurHEADLINETERKINI

Joni: KUA dan PPAS, Dasar Penting APBD Kutim 2025

Realitasindo.com – Dalam rapat paripurna ke-31 yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kutai Timur (Kutim), Bukit Pelangi, Kamis (11/7/2024) malam, Ketua DPRD Kutim, Joni, menyoroti urgensi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai alat vital dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Joni menjelaskan bahwa KUA dan PPAS merupakan dasar penting dalam menyusun APBD, yang nantinya menjadi kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Rancangan KUA dan PPAS adalah fondasi dalam menyusun APBD. Ini adalah kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang menentukan kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan biaya serta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran,” ungkap Joni.

Joni mengharapkan agar proses perencanaan pembangunan dan keuangan di Kutim dapat berjalan lancar, sinergis, dan terarah guna mempercepat pembangunan daerah.

“Kami berharap perencanaan pembangunan dan keuangan dapat terlaksana dengan baik, selaras, dan fokus, untuk mempercepat pembangunan di Kutim,” tambahnya.

Dia juga menekankan bahwa seluruh tahapan penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS TA 2025 harus berjalan sesuai jadwal dan tepat waktu. Menurut Joni, kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting.

“Peraturan tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama. Kesepakatan ini harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus,” jelasnya.

Joni menutup penyampaian dengan optimisme bahwa penyusunan KUA dan PPAS ini akan membawa manfaat besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kutim.(ADV/RA).

Editor: Sahara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button