Politisi PKS Kutim: Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Tidak Akan Menemui Kendala
Realitasindo.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah, optimistis bahwa Kutim tidak akan mengalami kesulitan dalam menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dijelaskan karena menurutnya mayoritas rumah sakit di Kutim sudah melayani pasien BPJS Kesehatan, sehingga mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat tidak akan menjadi masalah.
“Rumah sakit yang ada di Kutai Timur rata-rata sudah melayani BPJS. Saya rasa rumah sakit sangat perlu untuk diberlakukan. Bahkan pada level puskesmas saja, itu sudah bisa berlaku,” kata Agusriansyah kepada awak media, Rabu (10/7/2024).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa perubahan sistem layanan dari kelas-kelas ke satu kelas merupakan langkah yang tepat dan bahkan bisa diterapkan di puskesmas.
“Yang berubah itu sistemnya saja, sistem pembayaran dan sistem kelasnya. Jadi tidak merubah lagi standarisasi dari rumah sakit dan puskesmas yang bisa melayani pasien BPJS,” ujar Agusriansyah.
Menurutnya, standar pelayanan di rumah sakit di Kutim sudah tinggi, sehingga tidak akan ada kendala dalam penerapan KRIS. “Saya rasa tidak ada kendala. Apalagi, Kutim termasuk standarisasi BPJS-nya sudah kategori di tingkat tinggi. Sehingga pelayanan BPJS ini bisa dikategorikan jarang memiliki permasalahan,” tambahnya.
Pemerintah pusat menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk BPJS Kesehatan guna meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk tidak membeda-bedakan orang kaya dan miskin dalam hal pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS, dengan implementasi paling lambat pada 30 Juni 2025.(ADV/An).
Editor: Sahara