Rapat Paripurna Kutim Bahas Penyelesaian Sengketa Kelompok Tani dan PT Indominco Mandiri

Realitasindo.com – Dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kutai Timur (Kutim), dr. Novel Tyty Paembonan, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang menangani permasalahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri, menyampaikan hasil kerjanya di ruang sidang utama DPRD Kutim, Kamis (4/7/2024).
“Rapat pertama kami diadakan pada 8 Juli 2023 dengan berbagai instansi terkait untuk membahas tindak lanjut penanganan sengketa antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri. Kemudian, pada 13 Juni 2023, Pansus mengundang sejumlah pihak, termasuk Kementerian ESDM, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, KPHP Santang, Asisten Pemerintahan, Kabag Pemerintahan, Dinas Pertanahan, DLH, DTPHP, Dinas Perkebunan, Sekretaris Dinas Kominfo, Camat Teluk Pandan, Prof H.A. Bustam, mantan Kades Suka Rahmat, PT Indominco Mandiri, dan Kelompok Tani Karya Bersama untuk membahas sengketa tersebut,” jelas politisi Gerindra itu.
Setelah itu Pansus mengadakan rapat lanjutan pada 21 Juni 2023, yang dihadiri oleh Danramil Teluk Pandan, perwakilan DTPHP, perwakilan Dinas PLTL, Kelompok Tani Karya Bersama, dan perwakilan PT Indominco Mandiri.
Dari rapat-rapat tersebut, diputuskan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan PT Indominco Mandiri. Pada 20 Juli 2023, Pansus bersama Dinas Pertanahan, BPKH Wilayah IV Kaltim, dan Kelompok Tani Karya Bersama melakukan kunjungan ke area pertambangan PT Indominco Mandiri.
Selanjutnya, pada 21 September 2023, Pansus melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berkonsultasi mengenai permasalahan ini.
“Sehari setelah itu, atau pada 22 September 2023, Pansus melanjutkan konsultasi ke bagian Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta,” kata dr. Novel Tyty Paembonan.
Pada 17 Oktober 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengundang pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri.
“Pada 1 November 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan peninjauan dan verifikasi langsung ke lokasi PT Indominco Mandiri yang disengketakan oleh Kelompok Tani,” tambah dr. Novel Tyty Paembonan.(adv/is).