Sungai Baay-Pengadan Diduga Tercemar Aktivitas Industri, Warga Mengadu ke DPRD Kutim
Realitasindo.com – Sungai yang membentang di Desa Baay dan Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, yang menjadi sumber air bagi ribuan warga, diduga tercemar oleh aktivitas industri. Sejumlah warga meminta pemerintah daerah bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada industri yang menyebabkan pencemaran tersebut. Mereka berharap perusahaan yang terbukti bersalah bertanggung jawab atas insiden ini.
Pada Selasa (2/7/2024), warga Desa Pengadan mendatangi Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi. Mereka disambut langsung Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, bersama dengan anggota DPRD Kutim lainnya, yakni Novel Tyty Paembonan, Agusriansyah Ridwan dan Leni Angriani.
Dalam kesempatannya, Arfan mengatakan bahwa awalnya telah dijadwalkan oleh pihak DPRD Kutim untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan masyarakat Desa Pengadaan dengan pihak PT.Indexim Coalindo, PT. Ganda Alam Makmur (GAM) dan PT. Santan Borneo Abadi (SBA) terkait adanya indikasi pencemaran sungai dari tambang batu bara.
“Ini sebenarnya bukan rapat hearing, kita hanya menerima tamu dari Desa Pengadaan, Karangan. Rapat hearing kita tunda, karena manajemen dari PT Indexim Coalindo tidak hadir, namun masyarakat sudah terlanjur datang, jadi kita layani untuk menerima keluhan,” ucap Arfan.
Terkait keluhan masyarakat, Ketua DPRD Partai Nasdem itu mengungkapkan pihak DPRD Kutim telah meninjau ke lapangan dan menemukan adanya indikasi pencemaran sungai yang dilakukan oleh pihak perusahaan di Desa Baay, Kecamatan Karangan.Tetapi pihak DPRD tidak punya kewenangan memvonis hal tersebut, karena teknisnya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kutim.
“Saat ini Dinas LH sudah berproses, katanya lima hari baru bisa keluar hasil laboratorium. Ini akan kita lanjuti, kita akan lakukan pendekatan dengan pihak perusahaan supaya masyarakat yang terdampak mendapatkan kompensasi,” ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya keluhan dari masyarakat terkait adanya pencemaran sungai, pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait segera turun kelapangan meninjau langsung warga yang terdampak.
“Saran dari teman-teman di DPRD, kita akan segera memberikan masukan kepada pemerintah, agar Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan segera turun kelapangan hari ini juga untuk mengecek kondisi masyarakat yang terkena dampak,” tutup Arfan.
Sebelumnya, Pada Sabtu (29/6/2024) lalu, warga Desa Pengadan menggelar musyawarah membahas dan menampung pendapat secra bersama-bersama terhadap dugaan pencemaran sungai yang ada di desa tersebut.
Adapun hasil musyawarah bersama warga Desa Pengadan, menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Mayarakat Desa Pengadan dalam hal ini memohon kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau serta pihak terkait yang berwenang, untuk
mengakomodir dan bertindak tegas terhadap peristiwa yang menimpa masyarakat Desa Pengadan, yang terdiri dari 8 RT, dengan jumlah kk mencapai 454 kk dan jumlah jiwa sebanyak + 1649 jiwa yang mengantungkan kehidupan sehari hari terhadap sungai yang ada.
2. Masyarakat Desa Pengadan meminta kepada pihak swasta yang ada di Desa Pengadan atau yang bertanggung jawab terhadap dampak perubahan air sungai Desa Pengadan, yang notabene menjadi sumber kehidupan masyarakat Desa Pengadan, ada pun yang dimaksud ialah bantuan pengadaan air bersih atau air layak konsumsi kepada seluruh masyarakat yang terdampak sampai dinyatakannya air sungai yang ada sudah layak atau dapat dikonsumsi, oleh pihak yang berwenang terkait (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur).
3. Masyarakat Desa Pengadan meminta penanganan cepat tanggap terkait dampak yang ada terhadap dalam bidang kesehatan masyarakat Desa Pengadan.
4. Masyarakat Desa Pengadan dalam hal ini meminta ganti rugi terhadap kerugian finansial yang muncul kepada pihak yang terbukti lalai dan bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi terhadap sungai Desa Pengadan, dengan nilai yang
disepakati bersama dan sesuai ketentuan yang berlaku, mempertimbangkan kerugian ekonomis terhadap masyarakat yang melakukan usaha dengan bergantung terhadap sungai atau sumber air yang ada, serta kerugian finansial yang terjadi dikarenakan sebagian besar warga terdampak, harus disibukan atau dituntut untuk masing – masing warga dalam hal mengurus atau mencari
ketersedian air layak konsumsi/bersih untuk menunjang kebutuhan hidup
masing – masing warga Desa Pengadan yang terdampak.
5. Untuk selanjutnya ditekankan kepada pihak swasta atau perusahaan terkait,
untuk melakukan tinjauan ulang terhadap standar kelayakan atau SOP masing – masing waduk/settling pond yang berada di wilayah perusahaan terkait, agar tidak terjadi kembali perihal pencemaran sebagai mana dimaksud.
6. Masyarakat Desa Pengadan meminta kepada unsur Pemerintahan Kabupaten dalam hal ini Bupati Kutai Timur, untuk melakukan standarisasi aliran sungai dan tindak tegas terhadap pihak swasta terkait penanganan jalur sungai atau pemeliharaan sepanjang jalur sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat khususnya di desa Pengadan, mengingat telah terbangunnya sarana prasarana air bersih di Desa Pengadan, yang menjadikan air sungai yang ada untuk diolah dan dijadikan sumber utama untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat Desa Pengadan. (ADV/AR).
Editor: Imran