Berita DaerahDPRD Kutai TimurHEADLINEKutai TimurTERKINI

Prediksi 3-4 Proyek MYC Pemkab Kutim Tak Selesai Tahun Ini, Hepnie Beberkan Alasannya

Realitasindo.com – Tajuk mengenai proyek Multiyears Contrac (MYC) Pemkab Kutai Timur (Kutim) mewarnai pemberitaan di berbagai media akhir-akhir ini. Sorotan atas proyek skema tahun jamak itu pun bermunculan karena sejumlah pekerjaan dinilai lamban dan diprediksi tidak akan selesai sesuai rencana awal.

Santer perihal rencana komisi-komisi DPRD Kutim melakukan sidak ke lokasi proyek MYC Pemkab Kutim.

Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023, Hepnie Armansyah mengaku pihaknya akan memfollow up terkait proyek MYC yang banyak disoroti awak media.

“Saya loh sudah clear sekali di laporan LKPJ itu, bahwa multiyears kita, dari sampel yang kita ambil kemungkinan besar tiga atau empat proyek MYC tidak akan selesai,” ucap dia saat ditemui awak media, usai mengikuti Rapat Paripurna ke-27, di Kantor DPRD Kutim, Kamis (13/06/2024).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, penyebab tidak selesainya sebagian proyek MYC yang dimaksud, dikarenakan anggaran yang dialokasikan di tahun 2024 ini lebih sedikit dibandingkan tahun 2023.

“Tahun pertama kita misalnya alokasikan 60 sampai 70 persen dari anggaran, itu tidak bisa terserap secara maksimal, karena proses tender dan segala macamnya. Sehingga bulan 8 atau 9 baru mulai kerja, akhirnya kan kita kehilangan waktu pekerjaan 9 bulan,” ungkapnya.

Dari hal tersebut, lanjut Hepnie, otomatis anggaran yang lebih besar yang di anggarkan di awal tahun pertama proyek MYC tidak bisa terserap secara maksimal dan jadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

“Nah problemnyakan bukan Silpa MYC, artinya tidak bisa lagi dipakai alokasi proyek MYC tahun ini, tapi Silpa itukan Silpa APBD. Kalau itu Silpa APBD harusnya kan dimasukkan dalam batang tubuh APBD perubahan,” ujarnya.

“Kita juga terikat sama skema perjanjian MYC, bahwa tahun ini cuman dialokasikan segini, kalau dialokasikan lebih kan melanggar perjanjian MoU MYC,” tambahnya.(Adv/HR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button